Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Eks Staf Ahli Kapolri Jelaskan Alasan Tuntutan Ammar Zoni Lebih Berat dari Terdakwa Lain
Ricky Sitohang menilai tuntutan 9 tahun untuk Ammar Zoni didasarkan pada fakta persidangan, bukan sekadar perbedaan perlakuan.
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, lebih tinggi dari terdakwa lain.
- Ricky Sitohang menyebut perbedaan tuntutan dipengaruhi fakta persidangan, termasuk sikap dan pengulangan perbuatan.
- Vonis akhir masih bisa berubah, tergantung penilaian hakim atas seluruh bukti dan fakta di persidangan.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni masih menarik perhatian publik.
Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), angka yang lebih tinggi dibandingkan lima terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.
Perbedaan tersebut menjadi sorotan, mengingat Ammar Zoni merupakan terdakwa dengan tuntutan paling berat.
Menanggapi hal ini, eks staf ahli Kapolri, Ricky Sitohang, memberikan pandangannya dengan menekankan bahwa publik tidak bisa hanya melihat dari permukaan.
Menurut Ricky, perbedaan tuntutan tidak bisa dinilai sekadar dari hasil akhir tanpa memahami proses persidangan.
"Di dalam arena tuntutan daripada JPU, kita kan hanya melihat kulit luarnya saja. Kenapa berbeda antara Ammar Zoni dengan yang enam lagi? Kan begitu," ujar Ricky, dikutip Tribunnews dalam YouTube Rasis Infotainment, Kamis (26/3/2026).
Purnawirawan lulusan Akpol 1983 ini menjelaskan bahwa dasar tuntutan sebenarnya terletak pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.
"Nah, sekarang tinggal kita lihat di dalam fakta persidangan. Apa sebabnya jadi 9 tahun denda Rp500 juta? Tentu kan ada analisis-analisis pandangan dan pendapat JPU sehingga menjatuhkan tuntutannya 9 tahun," terangnya.
Lebih lanjut, Ricky mengungkap sejumlah faktor yang bisa menjadi pertimbangan jaksa dalam menjatuhkan tuntutan lebih berat.
"Salah satu di antaranya, pada saat di persidangan dia tidak kooperatif, pada saat di persidangan dia berbelit-belit, pada saat di persidangan dia mengulangi perbuatannya sampai empat kali. Ini kan pertimbangan-pertimbangan hukum," jelasnya.
Praktisi hukum berusia 66 tahun ini menilai, hal-hal tersebut dapat memperkuat alasan mengapa tuntutan terhadap Ammar menjadi lebih tinggi.
Baca juga: Alasan Ammar Zoni Belum Dijenguk Anak Terungkap, Ini Kata Kuasa Hukum
"Nah, sehingga mendudukkan dia jadi tuntutan 9 tahun."
Selain itu, Ricky juga menyoroti dugaan peran Ammar dalam mengedarkan barang tersebut kepada orang lain.
"Kemudian ini dia mengatakan mengedarkan pada teman-temannya, kan dibeli itu, bukan dikasih cuma-cuma. Nah, itu juga kena. Dia pengedar. Walaupun dia dapat dari bandar, tapi dia kan mengedarkan kepada teman-teman. Walaupun dia bantah, dia bilang, 'Saya korban,' kan gitu. Lu korban kok empat kali. Gimana sih?," bebernya.
Ricky menegaskan bahwa pandangannya disampaikan berdasarkan prinsip hukum yang berlaku, bukan sekadar opini.