Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Kamelia Bantah Putus dengan Ammar Zoni, Mengaku Masih Kerap Kirim Surat
Kamelia memastikan hubungannya dengan Ammar Zoni baik-baik saja. Ia mengaku masih berkirim surat dengan sang artis.
Ringkasan Berita:
- Kamelia membantah telah putus dengan Ammar Zoni
- Kamelia mengaku dirinya masih berkirim surat dengan Ammar Zoni
- Kamelia tak mau komentar soal pleidoi Ammar Zoni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamelia memastikan hubungannya dengan Ammar Zoni baik-baik saja.
Pasangan ini sempat dikabarkan putus. Terlebih saat Ammar Zoni menjalani sidang pleidoi, keduanya tak bertemu.
Biasanya Kamelia dan Ammar Zoni selalu bertemu setelah sidang.
"Kita juga terakhir masih surat-suratan," kata Kamelia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).
Meski begitu Kamelia sangat sedih mendengar pernyataan Ammar Zoni di sidang pleidoi atas kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan.
Ammar Zoni dalam pleidoi menjelaskan alasan dirinya memakai narkoba di antaranya karena merasa sepi, tuntutan pekerjaan di dunia hiburan, hingga perceraiannya dengan Irish Bella.
Baca juga: Curhat Ammar Zoni di Sidang Pledoi, Dari Anak Jalanan ke Popularitas hingga Tejerat Narkoba
Terkait pernyataan Ammar Zoni, Kamelia mengaku tak bisa berkomentar lantaran pengakuannya tersebut merupakan ranah privasi.
"Cuma maksudnya, aku enggak bisa ber-statement lebih jauh soal itu (privasi)," ujar Kamelia.
Ammar Zoni Bantah Bandar Narkoba
Dalam pleidoi, Ammar Zoni membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya sebagai bandar atau pengedar narkoba.
Ammar Zoni bahkan sampai tiga kali mengucapkan sumpah atas nama Tuhan untuk meyakinkan Majelis Hakim bila dirinya bukan seorang kriminal seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pembelaan ini menjadi inti dari permohonannya agar tidak dihukum berat seperti tuntutan jaksa yang mengancam dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Baca juga: Isi Pleidoi Ammar Zoni Singgung Irish Bella hingga Anak-anaknya, Kamelia Menangis Akui Terharu
Momen paling krusial dalam pleidoinya adalah ketika Ammar Zoni secara spesifik menanggapi tuduhan-tuduhan yang memberatkannya.
Ia menegaskan posisinya dalam kasus ini murni sebagai seorang penyalahguna yang berjuang melawan penyakit kecanduan, bukan sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba.
"Namun demi Allah, saya tidak seperti yang dituduhkan. Demi Allah saya bukan seorang bandar!" seru Ammar Zoni di ruang sidang, Kamis (2/4/2026).
Ia melanjutkan sumpahnya dengan merinci apa yang tidak pernah ia lakukan.
"Demi Allah saya tidak pernah sekalipun menjual atau menjadi perantara, atau memiliki bahkan menyimpan barang tersebut seperti yang dituduhkan," ucap Ammar.
"Demi Allah tidak ada keuntungan sedikitpun yang telah saya terima," lanjutnya.
Meskipun membantah keras tuduhan sebagai bandar, Ammar Zoni tetap mengakui kesalahannya sebagai seorang pengguna narkoba.
Ia sadar telah mengecewakan banyak pihak, mulai dari keluarga, anak-anak, hingga para penggemarnya.
"Saya akui saya bersalah. Saya bersalah kepada diri saya sendiri, saya bersalah kepada keluarga saya, kepada anak-anak saya," ucapnya.
Ia memohon agar kesalahannya dilihat dalam konteks yang tepat.
Ia meminta agar Majelis Hakim memandangnya sebagai seorang pecandu yang sakit, bukan sebagai penjahat.
"Karena saya tak lebih dari seorang pecandu yang sakit. Bukan sebagai seorang penjahat yang pantas dihancurkan hidupnya," ujar Ammar.
Permohonan ini akan menjadi pertimbangan utama Majelis Hakim sebelum menjatuhkan vonis dalam sidang putusan yang akan datang.
Dalam perkara ini, Ammar disidangkan bersama lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.
Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi.
Ammar diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 gram diduga diberikan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Atas perbuatannya, Ammar dan para terdakwa lainnya dijerat dengan dakwaan berlapis.
Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat.
Sementara itu, dakwaan alternatifnya adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kamelia-sidang-ammar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.