Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Nasibnya Ditentukan Hari Ini, Ammar Zoni Berikan Tanda Siap Hadapi Vonis, Ubah Penampilan
Pesinetron Ammar Zoni akan menghadapi sidang vonis dalam kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba.
"Tapi jika nanti putusan dirasa tidak adil, kami sudah
siapkan langkah hukum selanjutnya, mulai dari banding hingga kemungkinan gugatan ke PTUN terkait prosedur pemindahan tersebut," tambah Jon.
Dukungan Keluarga
Dalam sidang putusan besok, keluarga besar Ammar Zoni dipastikan akan hadir untuk memberikan dukungan moral secara langsung di ruang sidang. Jon Matias berharap jalannya persidangan dapat berlangsung kondusif dan menghasilkan keputusan yang benar-benar menjunjung tinggi nilai keadilan bagi kliennya.
"Besok keluarga akan hadir. Intinya, Ammar sudah siap menerima apa pun keputusan hakim nanti," pungkasnya.
Dituntut 9 Tahun Penjara
Sebelumnya, mantan suami Irish Bella ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Tuntutan Ammar Zoni itu dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
"Menyatakan Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa menuntut Ammar Zoni agar dihukum sembilan tahun penjara, karena dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dugaan peredaran narkotika.
"Terdakwa VI Muhamad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 140 hari penahanan bika terdakwa tidak bisa membayar denda," ucap Jaksa.
Sementara kelima terdakwa kain dituntut berbeda, yakni Asep dan Ade Candra masing-masing dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
Sementara Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun, denda Rp 500 juta subsider 140 hari, serta Andi Mualim dan Muhamad Rivaldi 8 tahun, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
JPU menuntut Ammar sembilan tahun penjara bukan tanpa alasan. Ada hal yang memberatkan atas sikap kaka Aditya Zoni di dalam ruang sidang.
"Hal yang memberatkan, Terdakwa VI (Ammar) berbelit belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, dan Terdakwa merusak generasi muda hingga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," ujar JPU.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba, aksinya diketahui sipir dan kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada tahun 2025 untuk proses penyidikan.
Ammar Zoni melakukan aksinya bersama lima narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Setelah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Ammar Zoni bersama lima narapidana lain dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).
Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Ari).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ammar-Zoni-1-29012026.jpg)