Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Dokter Kamelia Buka Suara soal Keputusan Ammar Zoni Ganti Pengacara usai Divonis 7 Tahun
Dokter Kamelia buka suara terkait keputusan Ammar Zoni menunjuk kuasa hukum baru dari Krisna Murti Law and Partners usai divonis tujuh tahun penjara.
Ammar Zoni menunjuk pengacara baru, Krisna Murti, untuk mendampingi proses hukum lanjutan terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Informasi ini disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Ammar yang baru, Dwana Toligi.
Dwana Toligi menyampaikan bahwa Ammar Zoni meminta pihaknya, yakni Krisna Murti Law and Partners untuk menangani proses hukum yang masih berjalan.
"Di kesempatan kali ini, kita mau menyampaikan sehubungan dengan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis tujuh tahun terhadap Ammar Zoni," kata Dwana, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (24/4/2026).
"Ya, berkaitan dengan itu Ammar Zoni telah menunjuk kami kantor hukum Krisna Murti Law and Partners sebagai kuasa hukumnya dalam menjalankan segala proses hukum yang berjalan saat ini," sambungnya.
Dwana memastikan, pemain sinetron 7 Manusia Harimau itu telah mencabut kuasa Jon Mathias, pengacara sebelumnya.
Sehingga kini Krisna Murti Law and Partners akan melanjutkan proses hukum yang melibatkan Ammar.
"Dan untuk itu kuasa hukum lama sebagaimana tadi kami bertemu dengan Ammar Zoni,"
"Ammar Zoni menyampaikan telah mengakhiri hubungan kuasa hukum dengan klien Ammar Zoni sampai tingkat Pengadilan negeri sampai tingkat tahap ini."
"Jadi untuk itu kami selaku kuasa hukum Ammar Zoni akan melanjutkan apa yang klien kami inginkan gitu ya," tuturnya.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis 7 Tahun Penjara
Adapun hal-hal yang memberatkan dijatuhi vonis 7 tahun penjara yakni perbuatan Ammar Zoni dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
"Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan. Para terdakwa sedang menjalani pidana," kata hakim.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan yaitu Ammar Zoni dan terdakwa lainnya dinilai sopan sehingga mempermudah proses persidangan.
"Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ungkap hakim.
"Para terdakwa masih muda dan diharapkan masih memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik di masa depan," tambahnya.