Selasa, 19 Mei 2026

Kabar Artis

LPSK Dukung Sikap DPR RI, Minta Laporan Balik Erin Eks Andre Taulany ke Mantan ART Tak Diproses

LPSK mendukung pandangan DPR soal laporan Erin dan menekankan Pasal 10 UU Perlindungan Saksi.

Tayang:

Ringkasan Berita:
  • Kasus Erin dan mantan ART kini mendapat perhatian Komisi III DPR RI serta LPSK.
  • LPSK menyoroti Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban terkait laporan balik.
  • Pernyataan ini dinilai memperkuat pandangan DPR soal laporan UU PDP terhadap mantan ART Erin.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum yang melibatkan Rien Wartia Trigina atau Erin terus menjadi sorotan publik.

Polemik antara mantan istri komedian Andre Taulany dengan mantan asisten rumah tangganya (ART), Herawati, kini tak hanya bergulir di ranah kepolisian, tetapi juga mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebelumnya, Herawati melaporkan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan.

Tak lama setelah itu, Erin melaporkan balik mantan ART-nya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran foto area rumah pribadi milik Erin, mulai dari garasi hingga kendaraan, ke media sosial tanpa izin.

Namun, langkah hukum yang ditempuh Erin belakangan menjadi perhatian Komisi III DPR RI.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, sebelumnya sempat menilai laporan terkait dugaan pelanggaran UU PDP terhadap mantan ART itu tidak tepat.

Kini, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias turut menyoroti perkara tersebut.

Ia menyatakan dukungan terhadap pandangan Komisi III DPR RI sekaligus mengingatkan aparat penegak hukum agar memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut Susilaningtias, LPSK telah melakukan asesmen psikologis terhadap pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Kami juga sampaikan kepada Komisi III bahwa kami sudah melakukan asesmen psikologis pada korban dan saksi berkaitan dengan kasus yang disampaikan," ujar Susilaningtias, dikutip Tribunnews dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (19/5/2026). 

Baca juga: ART Dipanggil Komisi III DPR RI Ikuti RDP, Erin Eks Istri Andre Taulany Ingin Suaranya Juga Didengar

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat ketentuan hukum yang mengatur perlindungan bagi saksi, korban, pelapor hingga ahli dalam suatu perkara.

"Termasuk sebenarnya dalam konteks kasus ini, di Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang 31/4, disebutkan saksi, korban, pelapor, ahli, dan kemudian saksi pelaku tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata."

Ia kemudian menyinggung mekanisme apabila terdapat laporan balik terhadap suatu perkara yang sedang berjalan.

"Nah, kalau ada laporan bagaimana ya? Nah, di dalam ayat berikutnya disebutkan bahwa kalau ada laporan balik terhadap laporan tersebut, maka laporan yang pertama dulu yang harus ditindaklanjuti dan harus dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved