Selasa, 2 Juni 2026

Doktif Vs Richard Lee

Meski Memaafkan Richard Lee, Doktif Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan usai Berkas Dinyatakan P21

Doktif pastikan proses hukum kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terhadap Richard Lee terus berjalan meski sudah memaafkan.

Tayang:

"Hari ini alhamdulillah berkas dinyatakan P21," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, dikutip Jumat (22/5/2026).

Dikatakan Andaru, pihaknya kini tengah menunggu jadwal penyerahan barang bukti dan tersangka Richard Lee ke kejaksaan untuk nantinya disidangkan.

Baca juga: Kondisi Terkini Richard Lee, sang Dokter Disebut Tetap Lakukan Aktivitasnya sebagai Tahanan

Ia pun memastikan penyerahan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Proses selanjutnya kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap dua yaitu menyerahan barang bukti dan tersangka kejaksaan untuk kemudian dilakukan proses penuntutan," terangnya.

"Pastinya dalam waktu dekat, karena hari ini saya baru dikabari juga tadi oleh penyidik," imbuhnya.

Nantinya, lanjut Andaru, tim penyidik yang akan menyerahkan barang bukti serta tersangka ke kejaksaan.

"Selanjutnya kewajiban dari penyidik adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses penuntutan, waktunya dalam waktu dekat," ucapnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved