Doktif Vs Richard Lee
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Richard Lee hingga Bulan Depan
Polda Metro Jaya ungkap perkembangan terbaru proses hukum Richard Lee. Masa penahanan dokter Richard Lee diperpanjang.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya ungkap perkembangan terbaru proses hukum Richard Lee.
- Masa penahanan dokter Richard Lee diperpanjang.
- Ini dilakukan karena penyidik masih merampungkan proses administrasi guna melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib hukum yang melibatkan dokter kecantikan sekaligus influencer kondang, Richard Lee, kini menunjukkan perkembangan terbaru.
Meski berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21, Richard Lee dipastikan gagal menghirup udara bebas dalam waktu dekat.
Baca juga: Berkas Kasus Richard Lee P21, Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti
Dirinya harus rela mendekam lebih lama di dalam sel tahanan sebelum kasusnya resmi disidangkan.
Pihak Polda Metro Jaya memastikan telah mengambil langkah untuk memperpanjang masa penahanan sang dokter.
Keputusan tersebut terpaksa diambil lantaran penyidik masih merampungkan proses administrasi guna melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Ia menjelaskan masa penahanan pria yang juga akrab disapa DRL tersebut resmi ditambah untuk 30 hari ke depan.
"Terkait perkara tersebut, masa penahanan DRL (Dokter Richard Lee) telah diperpanjang dan berlaku terhitung mulai tanggal 4 Juni 2026 sampai dengan 3 Juli 2026," kata Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Rabu (3/6/2026).
Menunggu Jadwal Pelimpahan Tahap II
Perpanjangan masa tahanan ini dilakukan lantaran agenda penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejati Banten masih mengantre jadwal pasti.
Saat ini, tim penyidik tengah melakukan komunikasi intensif dengan pihak kejaksaan agar berkas perkara bisa segera naik ke meja hijau.
Sebelumnya, kejelasan status hukum Richard Lee sempat dibeberkan oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo pada 22 Mei 2026.
Kala itu, kepolisian mengumumkan berkas perkara sang selebgram telah berstatus P21 alias lengkap di mata Kejati Banten.
Perjalanan Kasus
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari figur yang populer dengan nama Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024 silam.
Richard Lee dituding melakukan pelanggaran berat terkait Undang-Undang Kesehatan serta Perlindungan Konsumen.
Fokus utama dalam perkara ini menyoroti strategi pemasaran produk kosmetik milik Richard Lee yang diduga kuat tidak selaras dengan label kemasan serta regulasi resmi, sehingga dianggap memberikan dampak buruk bagi para konsumen.
Proses hukum yang menjerat Dokter Richard Lee bisa dikatakan berjalan cukup berliku.
Ia mulai dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026.
Tindakan penahanan itu diambil penyidik lantaran Richard dinilai kurang kooperatif selama pemeriksaan.
Tak hanya itu, berkas perkaranya pun sempat bolak-balik dan dikembalikan oleh jaksa (P19), sebelum akhirnya berhasil dirampungkan secara total oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Persidangan Richard Lee diprediksi bakal menyedot perhatian besar, mengingat profilnya yang selama ini dikenal sangat vokal di dunia estetika medis tanah air.
Untuk sementara waktu, sembari menunggu seluruh proses birokrasi penyerahan ke Kejati Banten selesai, Richard Lee tetap harus menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi Rutan Polda Metro Jaya.
--
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/diperiksa-polda-metro-richard-lee.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.