Masih Dibayangi Trauma Kematian Dante, Tamara Tyasmara Belum Sanggup Buka Hati
Dante, anak semata wayang Tamara Tyasmara, meninggal dunia di tangan mantan kekasihnya sendiri, Yudha Arfandi.
Atas tindakan kejinya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Yudha terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Hukuman ini sejatinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Mendengar kabar ditolaknya PK tersebut, Tamara mengaku bersyukur karena keadilan tetap tegak.
Kendati demikian, ia tak menampik bahwa masa hukuman tersebut belum sebanding dengan hilangnya nyawa sang anak.
"Alhamdulilah PK-nya ditolak. Jadi hukumannya tetap pada keputusan PN Jakarta Timur, yaitu tetap 20 tahun penjara," ujar Tamara Tyasmara.
Bagi seorang ibu, kehilangan anak semata wayang meninggalkan kepedihan yang tak terbendung.
Tamara merasa masa kurungan dua dekade tersebut masih jauh dari rasa keadilan yang ia harapkan sejak awal bergulirnya kasus ini.
"Sebenarnya dari awal hukuman apa pun tidak ada yang bisa menggantikan Dante. Gimana ya, walaupun 20 tahun, rasanya menurut aku masih kurang," jelasnya.
(Tribunnews.com/ M Alivio)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Tamara-Tyasmara-4-26122025.jpg)