Sidang Perceraian Wardatina Mawa dan Suami Masuki Babak Akhir, Putusan 8 Juli 2026
Diketahui, Wardatina Mawa resmi menggugat cerai Insanul Fahmi di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sumatera Utara pada 26 Februari 2026.
Ringkasan Berita:
- Sidang cerai Mawa dan Insanul agenda pemeriksaan saksi berjalan kondusif, putusan hakim dijadwalkan pada 8 Juli 2026.
- Kuasa hukum sebut sidang lanjutan akan digelar via e-court untuk agenda kesimpulan pada 24 Juni mendatang.
- Gugatan cerai Mawa di PA Lubuk Pakam dipicu dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya, Insanul Fahmi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses perceraian Mawa dengan Insanul memasuki babak akhir. Setelah agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat yakni Insanul Fahmi selesai digelar, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada 8 Juli 2026.
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, menjelaskan bahwa sidang yang digelar kali ini menghadirkan dua saksi dari pihak tergugat, yakni orang tua dan rekan kerja Insanul Fahmi
"Tadi sidang agendanya saksi dari pihak tergugat. Yang hadir hari ini saksi dari pihak tergugat, orang tua dan pekerja dari pihak tergugat," kata Muhammad Idrus dalam wawancara via zoom, Rabu (17/6/2026).
Baca juga: Masih Proses Cerai, Pihak Wardatina Mawa Jelaskan soal Pembagian Waktu Bersama Anak hingga Nafkah
Menurut Idrus, Mawa juga hadir langsung di ruang sidang untuk mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan pihak tergugat.
Setelah agenda pemeriksaan saksi selesai, persidangan akan berlanjut melalui sistem e-court yakni kesimpulan dan putusan.
"Setelah agenda ini sudah tidak ada lagi sidang tatap muka. Tanggal 24 Juni kesimpulan secara e-court, lalu putusannya tanggal 8 Juli," ujar Idrus.
Meski terdapat beberapa keterangan saksi yang dibantah pihaknya, Idrus memastikan jalannya persidangan berlangsung kondusif.
"Alhamdulillah kondusif di persidangan, tidak ada permasalahan, tidak ada yang marah-marah ataupun apa," tuturnya.
Dalam sidang tersebut, pihak tergugat juga disebut tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Idrus menjelaskan ketidakhadiran tergugat tidak menjadi persoalan karena sudah ada perwakilan resmi yang mengikuti jalannya persidangan.
"Apabila memang si tergugat tidak bisa hadir, kan ada perwakilannya ya, kuasa hukum. Namun tadi dari majelis hakim pun tidak menanyakan kenapa pihak Insanul tidak hadir, tidak ada pertanyaan. Karena memang sudah memang ada perwakilannya yaitu kuasa hukum," pungkasnya.
Diketahui, Wardatina Mawa resmi menggugat cerai Insanul Fahmi di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sumatera Utara pada 26 Februari 2026.
Perceraian tersebut terjadi akibat dugaan perselingkuhan yang dilakukan Insanul Fahmi dengan Inara Rusli.
(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Wardatina-Mawa-1-10042026.jpg)