Selasa, 30 September 2025

Bulu Tangkis

Ributin Hall of Fame BWF, Taufik Hidayat & Lee Chong Wei Bakal Disatukan di Kanada Open 2023

Di tengah huru-hara soal Hall of Fame BWF, Taufik Hidayat dan Lee Chong Wei diundang untuk menghadiri Kanada Open 2023 pada Juli mendatang.

Editor: Dwi Setiawan
AFP FOTO/MIKE CLARKE
Taufik Hidayat dari Indonesia (Kiri) dan Chong Wei Lee dari Malaysia (Kanan) berdiri di atas podium usai pertandingan final bulu tangkis tunggal putra Hong Kong Open Badminton Super Series pada 12 Desember 2010. Chong mengalahkan Hidayat 21-19, 21- 9. Di tengah huru-hara soal Hall of Fame BWF, Taufik Hidayat dan Lee Chong Wei diundang untuk menghadiri Kanada Open 2023 yang bakal berlangsung pada Juli mendatang. 

"Saya tidak ada hubungannya. Taufik seharusnya menghubungi BWF untuk klarifikasi. Saya tidak pernah menekan BWF untuk memasukkan nama saya ke dalam Hall of Fame. Saya tidak menyadari hal itu sampai BWF mengirim surat ke saya," tambah Lee Chong Wei.

Baca juga: Lee Chong Wei Sentil BWF, Sindir Jadwal Turnamen Bulu Tangkis yang Tak Manusiawi

Lantas apa sebenarnya Hall of Fame BWF itu?

Secara umum, Hall of Fame adalah penghargaan individu tertinggi yang diberikan kepada seseorang atas prestasinya.

Pada Hall of Fame BWF, penghargaan diberikan oleh Federasi Bulutangkis Dunia (BWF) kepada atlet yang berprestasi dan memberikan pengaruh yang luar biasa.

Dilansir laman BWF, penghargaan Hall of Fame ini dimulai pada 1996 dengan empat mantan pebulutangkis Inggris yang menerimanya.

Keempatnya adalah S S C Dolby APD, RE, George A Thomas, Betty Uber dan Herbert A E Scheele.

Dari Indonesia sendiri, terdapat 10 nama legenda bulutangkis yang masuk dalam Hall of Fame BWF.

Terakhir atlet dari Indonesia yang meraih penghargaan itu adalah Liliyana Natsir pada Juni 2022 lalu.

Ia juga  menjadi perempuan kedua yang menerima penghargaan itu setelah Susi Susanti pada 2004 silam.

BWF sendiri menerapkan beberapa kriteria terhadap individu yang bisa menerima penghargaan ini.

Hal itu tercantum dalam statuta BWF Bagian 1.2.3 tentang peraturan penghargaa BWF, yakni sebagai berikut.

1.2.1 Hasil dan Prestasi yang luar biasa selama karier bermain penuh.

1.2.2 Kontribusi signifikan untuk olahraga di luar penampilan di lapangan.

1.2.3 Teladan, sosok panutan yang patut dicontoh.

1.2.4 Calon harus sudah pensiun dari kompetisi bulu tangkis internasional atau tidak menjadi bagian penting di sirkuit internasional untuk jangka waktu tiga tahun atau lebih .

1.2.5 Dimonasikan untuk Badminton/Para Badminton, dihormati secara internasional dalam olahraga dan dihormati oleh badan olahraga dunia, seperti IOC, IPC, ASOIF, SportAccord, WADA.

(Tribunnews.com/Isnaini/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan