Viral di Media Sosial
Hukuman Siswa SMP Pelaku Pemukulan di Pertandingan Basket Bogor Ditambah: Dilarang Tampil 2 Tahun
Tak hanya RCS yang menerima sanksi, Asisten Pelatih SMP Mardi Waluya Cibinong, Andi Tarian alias Atar, juga dihukum berat karena mengancam pihak yang
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PERBASI), akhirnya membuat keputusan tegas atas kasus pemukulan dalam sebuah kompetisi antar SMP di Kabupaten/Kota Bogor, Jawa Barat.
Federasi olahraga basket di Indonesia itu menjatuhkan hukuman berupa larangan tampil selama dua tahun di segala turnamen basket di Indonesia kepada pelaku RCS.
Pemukulan itu sendiri terjadi dalam sebuah turnamen basket antar-SMP di SDH Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 17 Januari 2025.
Dalam potongan video yang beredar, pemain yang mengenakan jersey abu-abu nomor punggung 13 memukul pemain lawan dengan jersey putih bernomor punggung 52. Video itu viral di media sosial.
Belakangan diketahui, pelaku pemukulan adalah RCS, siswa SMP Mardi Waluya Cibinong Kabupaten Bogor. Sementara, korbannya adalah AS, siswa SMPN 1 Kota Bogor.
Baca juga: Diarak Warga ke Balai Desa, Pelaku Pencurian Pisang Dapat Bantuan dari Polisi dan Gus Miftah
Ketua Umum DPP Perbasi, Budisatrio Djiwandono, membenarkan jika ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pelajar SMP Mardi Waluya Cibinong.
"Setelah komunikasi dan pendalaman, memang terbukti dan terlihat jelas dari video rekaman yang sudah terjadi bahwa ada unsur kesengajaan dan memang perlakuan yang tidak baik dari pemain yang bernama RCS," ujar Budisatrio Djiwandono, dalam jumpa pers di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (23/2/2025).
Setelah video itu ramai di media sosial dan mengundang sorotan netizen, Perbasi Kota Bogor sejatinya sudah menjatuhkan hukuman ke pelaku RCS.
Hukumannya hanya berupa skorsing dan larangan bertanding di turnamen basket Kota Bogor selama setahun.
Baca juga: Lagu Bayar Bayar Bayar Viral, Listyo Sigit Berencana Jadikan Band Sukatani Sebagai Duta Polri
Budisatrio Djiwandono mengatakan, PP Perbasi mengapresiasi langkah Perbasi Kota Bogor tersebut.
Namun, dari hasil penelusuran dan pertimbangan PP Perbasi, ditemukan unsur kesengajaan sehingga diputuskan hukuman yang lebih berat kepada RCS.
Viral di Media Sosial
Bak Mukjizat, Bocah Selamat Usai Terjatuh dari Bus TNI dan Nyaris Tergilas di Tol JORR |
---|
Tidur Pun Tak Tenang! Polisi Sudah Tahu Identitas Pengemudi Calya Penerobos Dua Pintu Tol |
---|
Ngaku Khilaf dan Lapar, Kakek yang Teriaki Wanita Teroris di Halte TransJakarta Minta Maaf |
---|
Ternyata Ini yang Buat Lansia Teriaki Penumpang ‘Teroris’ di Halte TransJakarta, Ada Kaitan Bansos |
---|
Cikiwul Viral Lagi, Belum Lama Jagoan Palak THR, Kini Warga Diminta Duit saat Ambil Daging Kurban |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.