191 Permenpora Diringkas Jadi Empat Aturan, Menpora Erick Thohir: Bukan Cuma Pengurangan Jumlah
Erick menjelaskan, penyederhanaan dari 191 menjadi empat regulasi merupakan bagian dari transformasi kelembagaan
191 Permenpora Diringkas Jadi Empat Aturan, Menpora Erick Thohir: Bukan Cuma Pengurangan Jumlah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di bawah kepemimpinan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menuntaskan proses deregulasi 191 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) menjadi empat regulasi melalui pendekatan metode omnibus law.
Langkah tersebut disampaikan Menpora Erick Thohir bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, usai penandatanganan penetapan empat Permenpora yang langsung berlaku setelah diundangkan pada hari yang sama.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Soepomo, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
“Deregulasi Kemenpora yang kita dorong merupakan hasil diskusi dengan Pak Menkum, sejalan dengan arahan Presiden untuk memaksimalkan pelayanan publik serta menghadirkan program yang terukur,” ujar Erick Thohir.
Erick menjelaskan, penyederhanaan dari 191 menjadi empat regulasi merupakan bagian dari transformasi kelembagaan untuk meningkatkan kinerja Kemenpora agar lebih efisien, responsif, dan berorientasi pada hasil dalam mendukung pembangunan kepemudaan dan keolahragaan.
Menurut Erick, kebijakan ini akan menghasilkan regulasi yang lebih ringkas dan mudah diimplementasikan oleh para pemangku kepentingan, sekaligus mempercepat pengambilan keputusan dalam peningkatan layanan kepada pemuda dan insan olahraga.
Selain itu, deregulasi juga diharapkan menciptakan iklim yang lebih ramah bagi industri olahraga serta memperkuat ekosistem pembinaan, sekaligus memangkas hambatan birokrasi dalam pelayanan publik.
“Penyederhanaan ini bukan sekadar pengurangan jumlah regulasi, tetapi transformasi menuju sistem yang lebih adaptif, transparan, dan berdampak nyata. Kami ingin memastikan kebijakan yang dihasilkan relevan dengan kebutuhan zaman,” jelas Erick.
Erick juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses deregulasi, baik dari internal Kemenpora maupun Kementerian Hukum.
“Terima kasih kepada Wamenpora, Sesmenpora, staf khusus, serta tim Kemenkum atas pendampingannya hingga proses ini selesai tepat waktu,” katanya.
Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengapresiasi langkah reformasi birokrasi yang dilakukan Kemenpora.
Ia menilai deregulasi ini dapat mendorong peningkatan prestasi olahraga dan pembinaan atlet di Indonesia.
“Selamat kepada Menpora dan jajaran atas terobosan ini. Kami berharap pembinaan atlet dan jaminan masa depan mereka semakin baik,” ujar Supratman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/DEREGULASI-PERMENPORA-Menpora-Erick-Thohir-bersama-Menteri-Hukum.jpg)