Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Aturan FIFA Tentang Penggunaan Gas Air Mata dan 5 Pedoman yang Wajib Diketahui Petugas Keamanan
Simak 5 pedoman petugas keamanan dalam pasal 19 FIFA Stadium Safety and Security Regulations yang di dalamnya termsuk aturan penggunaan gas air mata.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
- Tidak memakai barang-barang agresif (helm, masker wajah, tameng, dll)
Ketentuan tersebut dapat dilakukan kecuali ketika diperlukan melalui aturan atau sikap yang telah disepakati sebelumnya.
Hal itu sehubungan dengan perilaku orang banyak dengan potensi ancaman yang terjadi.
4. Jumlah petugas lapangan dan/atau petugas polisi harus dijaga seminimal mungkin
Serta berdasarkan penilaian risiko pertandingan.
Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan perilaku penonton yang diharapkan dan kemungkinan melakukan pelanggaran di lapangan.
5. Jika ada risiko tinggi invasi ke lapangan atau gangguan kerumunan,
Pemberi pertimbangan harus mengizinkan petugas polisi dan/atau petugas keamanan untuk menempati barisan depan kursi di stadion.
Hal itu dilakukan jika dianggap perlu untuk meningkatkan kehadiran dan memaksimalkan kemampuan secara keseluruhan.
Jika pendekatan ini akan diadopsi dan potensi kericuhan ada, pastikan penyelenggara pertandingan harus menyediakan kursi yang akan diduduki oleh petugas polisi dan/atau petugas keamanan yang tidak dijual kepada penonton.

Baca juga: Kerusuhan Maut Arema FC Vs Persebaya, Momen Mencekam Pemain Persebaya Terjebak di Mobil Rantis
Penggunaan gas air mata insiden di Stadion Kanjuruhan
Imbas suporter memasuki lapangan saat laga usai menjadikan awal kericuhan terjadi.
Diberitakan Suryamalang.com, upaya kejadian kericuhan menjadi semakin runym, petugas keamanan melakukan upaya pencegahan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menembakan gas air mata.
Hal itu dilakukan pihak keamanan karena sudah mulai angresif hingga menyerang petugas dan melakukan perusakan mobil.