Rabu, 20 Agustus 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan: Gugatan Class Action Ditolak, Terdakwa Akui Tembak Gas Air Mata

Sidang kasus tragedi Kanjuruhan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (26/1/2023).

SURYA/HABIBUR ROHMAN
HADIRKAN SAKSI & TERDAKWA - Suasana sidang kasus 'Tragedi Kanjuruhan Malang' pada hari kedua di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Kamis (19/1/2023). Pada sidang kali ini terdakwa tampil dua orang (tidak online) Abd Haris dan Suko serta tumpukan berkas mereka dan juga menghadirkan secara langsung enam orang saksi. Sidang kasus tragedi Kanjuruhan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (26/1/2023). (SURYA/HABIBUR ROHMAN) 

"Kami akan ajukan kembali ketika legal standing sudah terpenuhi," ujarnya.

Sebelumnya, Atoilah menggugat PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Panpel Arema FC, bupati Malang, Kapolri, dan TNI. Sedangkan PSSI sebagai turut tergugat.

Korban tragedi Kanjuruhan ini minta ganti rugi sebesar Rp 146 milliar.

Ganti rugi tersebut akan diberikan kepada korban tragedi Kanjuruhan yang meninggal sebanyak Rp 100 juta, dan korban terluka sebanyak Rp 50 juta.

Atoilah juga minta ganti rugi pengembalian tiket sesuai nilai tiket yang terjual.

Kericuhan suporter Areman FC yang bentrok melawan polisi buntut kekalahan Arema FC dalam pertandingan Liga 1 melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. Dalam bentrok ini polisi menembakkan gas air mata dan 127 suporter termasuk 2 polisi dilaporkan tewas.
Kericuhan suporter Areman FC yang bentrok melawan polisi buntut kekalahan Arema FC dalam pertandingan Liga 1 melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. Dalam bentrok ini polisi menembakkan gas air mata dan 127 suporter termasuk 2 polisi dilaporkan tewas. (Surya Malang/Purwanto)

AKP Hasdarmawan Akui Perintahkan Penembakan Gas Air Mata

Pada sidang lanjutan tersebut, Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, AKP Hasdarmawan mengaku memerintahkan penembakan gas air mata ke aremania.

Dalam sidang tersebut, AKP Hasdarmawan yang merupakan Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim saat itu mengungkap perintah tembakan gas air mata ke arah Aremania.

Hasdarmawan ialah anggota Polri yang juga menjadi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan.

Ia dihadirkan sebagai saksi di persidangan terdakwa Suko Sutrisno selaku Security Officer dan Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC.

Berdasarkan kesaksiannya, Ia mengaku memerintahkan anak buahnya menembak gas air mata ke arah suporter saat usai laga Persebaya Surabaya VS Arema FC di stadion Kanjuruhan, malam itu.

Hasdarmawan menyebut ada beberapa pertimbangan sampai memutuskan langkah ini.

Pasalnya, usai laga itu suporter Aremania dari tribune turun, masuk ke lapangan.

Selain itu, ada suporter yang melemparkan botol ke polisi.

"Karena serangan (lemparan, red.) itu sudah banyak, saya mencoba kontek dengan handy talkie (HT) kecil yang terkoneksi Danton dan Danki. Tapi saat itu tidak ada tanggapan."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Persija Jakarta
2
2
0
0
7
0
7
6
2
Borneo FC
2
2
0
0
2
0
2
6
3
Arema FC
2
1
1
0
5
2
3
4
4
PSIM
2
1
1
0
2
1
1
4
5
Malut United
2
1
1
0
6
4
2
4
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan