Pemain PSM Ricky Pratama Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan Pacar di Indekos
Penyerang PSM Makassar Ricky Pratama dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penganiayaan. Klub panggil pemain klarifikasi.
Ringkasan Berita:
- Penyerang PSM Makassar Ricky Pratama (22) dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan oleh perempuan berinisial AD atas dugaan penganiayaan.
- Insiden disebut terjadi di sebuah rumah kos di Makassar pada 6 Februari 2026.
TRIBUNNEWS.COM - Kabar mengejutkan datang dari dunia sepak bola Indonesia. Penyerang muda PSM Makassar, Ricky Pratama (22), dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan.
Pemain asal Sidoarjo itu dilaporkan oleh perempuan berinisial AD ke Mapolda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/190/II/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 15 Februari 2026.
Insiden Diduga Terjadi di Rumah Kos di Makassar
Kuasa hukum korban, Eko Saputra, mengungkapkan dugaan penganiayaan terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Anuang, Kelurahan Maricaya, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada Kamis (6/2/2026).
Menurut keterangan pihak korban, Ricky Pratama dan AD diketahui memiliki hubungan asmara. Namun perselisihan di antara keduanya diduga berujung pada kekerasan fisik.
“Kami datang ke SPKT mendampingi klien kami, seorang perempuan yang menjadi korban penganiayaan oleh salah satu pemain sepak bola di Makassar. Kekerasan adalah hal yang harus kita perangi bersama, tidak bisa dibiarkan,” tegas Eko kepada awak media.
Korban Disebut Alami Trauma Mendalam
Pihak kuasa hukum meminta kepolisian mengusut kasus ini secara tuntas, mengingat korban disebut mengalami dampak psikologis berat.
AD juga dikabarkan merantau seorang diri di Makassar tanpa keluarga.
“Kami meminta proses hukum ini tetap berlanjut. Klien kami mengalami trauma yang begitu berat, apalagi dia hanya sendiri di Makassar, tidak ada keluarga maupun kerabat di sini,” tambah Eko.
Bukti Visum dan Foto Luka Diserahkan ke Penyidik
Tim kuasa hukum korban lainnya, Muhammad Agung, menyatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik untuk memperkuat laporan.
“Kami sudah sampaikan bukti-bukti ke SPKT, mulai dari surat kuasa, bukti foto luka-luka akibat penganiayaan, hingga hasil pemeriksaan medis atau visum,” jelas Agung.
Terancam Pasal Penganiayaan dalam KUHP Baru
Atas dugaan perbuatannya, Ricky Pratama terancam dijerat Pasal 466 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana penganiayaan.
PSM Makassar Panggil Pemain untuk Klarifikasi
Menanggapi isu yang menyeret nama pemainnya, manajemen PSM Makassar akhirnya buka suara.
Media Officer PSM, Sulaiman Abdul Karim, menyatakan klub telah memanggil Ricky Pratama untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut.
“Merespons informasi yang beredar terkait laporan dugaan penganiayaan oleh saudara Ricky Pratama, pihak klub telah memanggil pemain untuk memberikan penjelasan terkait permasalahan yang terjadi,” ujar Sulaiman.
Namun klub menegaskan bahwa persoalan ini masuk ke ranah pribadi sang pemain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ricky-Pratama-dilaporkan-atas-dugaan-penganiayaan-pacar.jpg)