TAG
Amran Hi Mustary
Berita
Foto (3)
-
Hong Arta Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR
Hong Arta John Alfred, divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
-
Hong Arta Didakwa Suap Anggota DPR dan Kepala BPJN IX Rp11,6 Miliar
Tindak pidana korupsi itu dilakukan bersama-sama dengan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan So Kok Seng alias Aseng selaku Komisari
-
KPK Dalami Aliran Dana Hong Arta Dalam Kasus Suap Proyek di Kementerian PUPR
Direktur PT Sharleen Raya (Jeco Group), Hong Arta, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/7/2020).
-
Pejabat Kementerian PUPR Divonis 6 Tahun dan Denda Rp 800 Juta
Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan
-
Mengaku Bersalah, Terdakwa Amran HI Mustary Menangis Bacakan Pleidoi
Uang suap yang diberikan kepada sejumlah anggota Komisi V DPR diperoleh dari sejumlah rekanan.
-
Terdakwa Akui Berikan Uang Kepada Anggota Komisi V DPR RI
Amran HI Mustary mengakui memang memberikan souvenir dan oleh-oleh kepada Anggota Komisi V
-
Amran Mustary Berikan Amplop Rp 750 Juta Kepada 25 Kasubdit Bina Marga
Amplop tersebut telah disusun dalam sebuah tas dan Maradjbessy tinggal mencocokkan data kepada 25 kepala sub dit di Bina Marga.
-
Bupati Halmahera Timur Bantah Terima Rp 5,6 Miliar di Delta Spa
Pemberian pertama adalah Rp 2,6 miliar sementara pemberian kedua adalah Rp 3 miliar.
-
Tersangka Kepala BPJN IX Maluku Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator
Hendra mengungkapkan kliennya siap bekerja sama dengan lembaga antirasuah
-
Aliran Dana ke Pejabat Kementerian PUPR Disebut Tidak Berkaitan dengan Kasus di KPK
Amran juga pernah ditawarkan mobil Fortuner dan apartemen oleh Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, namun ditolak secara tegas ditolak.
-
KPK Tahan Kepala BPJN IX Terkait Kasus Damayanti
"Ditahan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Yuyuk.
-
Mantan Kepala BPJN IX Akui Beri Amplop kepada Anggota Komisi V saat Berkunjung ke Maluku
Amran HI Mustary mengakui dirinya memberikan amplop berisi uang kepada pimpinan dan anggota Komisi V DPR yang berkunjung ke Maluku.
-
Amran Minta Rp9 Miliar Untuk Muluskan jadi Kepala BPJN Wilayah Maluku
Uang itu, menurut penjelasan Amran untuk mempermudah dirinya menjadi Kepala BPJN IX.