TAG
cukai hasil tembakau (CHT)
Berita
Foto (5)
-
Naikkan Tarif CHT, Sri Mulyani Singgung Rokok Dijadikan Kebutuhan Pokok hingga Potensi Stunting
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu alasan kenaikan ini adalah untuk mengendalikan konsumsi masyarakat.
-
YLKI: Kenaikan Cukai Rokok Mandat Regulasi
Ia menegaskan kenaikan cukai rokok adalah suatu keniscayaan yang harus dieksekusi oleh Kementerian Keuangan.
-
Cukai Rokok Kembali Naik 12% Per 1 Januari 202, Ini Penjelasannya
Cukai rokok kembali dinaikan kembali oleh pemerintah sebesar 12% dan berikut penjelasannya.
-
Sri Mulyani: Di Indonesia, Rokok Jadi Kebutuhan Pokok, Yang Miskin Jadi Semakin Miskin
Rokok sudah dijadikan oleh sebagian besar rumah tangga sebagai kebutuhan pokok, dampaknya, masyarakat miskin semakin miskin.
-
Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik, Berikut Harga-harga Rokok Terbaru Mulai Januari 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tersebut rata-rata sebesar 12 persen.
-
Ekonomi Masih Terpuruk, Pemerintah Disarankan Tak Naikan Cukai Rokok Terlalu Tinggi
Dampak kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 dinilai akan memberatkan bagi pelaku industri hasil tembakau (IHT).
-
Kenaikan Cukai Rokok Diminta Tidak Ketinggian, Cukup di Bawah 10 Persen
Ketua Umum APTI Soeseno mengatakan, jika tarif cukai rokok naik terlalu tinggi, maka banyak pihak yang mengalami kerugian.
-
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Belum Juga Diumumkan, Ada Apa Sih?
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani mengatakan, penetapan tarif cukai rokok tahun 2022 masih dalam tahap pembahasan internal.
-
Wacana Naiknya CHT, Potensi Maraknya Rokok Ilegal hingga Pemerintah Diminta Hati-hati Buat Kebijakan
Wacana pemerintah dalam menaikkan tarif cukai rokok tahun depan semakin mendekati kenyataan setelah disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021
-
Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok, 78.000 Buruh Industri Rokok Bakal Terdampak
Kenaikan tarif cukai di masa pandemi ini dianggap bukan menjadi solusi, justru menjadi masalah.
-
Buruh Khawatir Jika Pemerintah Tetap Naikkan Cukai Rokok pada 2022, Tenaga SKT Paling Berdampak
Para buruh yang bekerja di industri tembakau mengaku khawatir jika pemerintah tetap menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2022
-
CISDI: Kenaikan Cukai Rokok Berdampak Positif untuk Perekonomian
Menurut Teguh, wacana kenaikan cukai rokok selama ini selalu memicu pro dan kontra, di mana ada pihak menentang dengan alasan akan berdampak negatif
-
Pengamat Sarankan Pemerintah Longgarkan Kebijakan Cukai Hasil Tembakau
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) selama ini dinilai telah menekan industri rokok, termasuk bagi petani tembakau.
-
Serikat Pabrik Rokok: Kenaikan Tarif Cukai Bikin Peredaran Rokok Ilegal Makin Subur
Pemerintah disarankan menunda rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2022 karena alasan pandemi.
-
Tarif Cukai Rokok Resmi Naik 12,5 Persen di 2021
Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif cukai rokok tahun 2021 sebesar 12,5 persen.
-
Cukai Hasil Tembakau Naik, Serapan Tembakau Diprediksi Anjlok hingga 30 Persen
apabila kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) di kisaran 10%-17%, diperkirakan akan berimbas mengurangi serapan tembakau petani
-
Cukai Hasil Tembakau Naik, Bagaimana Nasib Petani dan Tenaga Kerja?
Di tengah kelesuan pasar, rencana penaikan tarif cukai tembakau alias cukai rokok 2021 merupakan langkah yang tidak tepat dan tidak bijak.
-
Pengusaha Berharap Pemerintah Tak Naikkan Cukai Tembakau pada 2021
Ketua Umum AMTI Budidoyo meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif CHT terutama Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang banyak menyerap tenaga kerja.
-
Kawal Pemulihan Ekonomi Nasional, Bea Cukai Sambangi Djarum. Ada Apa?
Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil, Padmoyo Tri Wikanto Kamis, menyambangi PT. Djarum Kudus pada Kamis (18/06).
-
Ekonom: Pemerintah Tak Bisa Terus Andalkan Penerimaan Cukai hanya Pada Tiga Objek
Pasalnya target penerimaan cukai terus tumbuh setiap tahun, sedangkan barang kena cukai hanya sebanyak tiga objek.