TAG
Eni Maulani Saragih
Berita
Foto (71)
-
Eni Mengaku Diperintah Setya Novanto Bantu Kotjo Dapatkan Proyek PLTU Riau-1
"Saat itu saya anggota fraksi diminta untuk membantu keperluan atau apa yang mungkin kepentingan pak Kotjo," kata Eni Maulani Saragih
-
Dalam Persidangan, Eni Maulani Saragih Ungkap Novanto Minta Proyek di Jawa III
"Pak Setya Novanto mau minta proyek di Jawa III. Saya sampaikan juga ke Sofyan Basyir. Tetapi, jawaban saya di Jawa penuh," kata Eni Maulani Saragih
-
Eni Maulani Saragih: Idrus Marham Tidak Terima Uang Suap Proyek PLTU Riau-1
Eni Maulani Saragih, terdakwa penerima suap proyek PLTU Riau-1, menegaskan Idrus Marham tidak menerima aliran uang dari proyek tersebut.
-
Melchias Mekeng Tolak Dihadirkan Sebagai Saksi Kasus Eni Saragih
Semula, Eni menginginkan Mekeng sebagai saksi meringankan dari kasus yang sedang menjeratnya tersebut. Namun, Mekeng menolak permintaan itu.
-
Jaksa KPK: Idrus Marham Minta Uang Untuk Maju Ketum Golkar
Pada saat itu, Idrus Marham mendapatkan kepercayaan sebagai penanggungjawab Munaslub.
-
Idrus Marham: Semua Akan Terungkap di Persidangan
Jika, mengacu kepada persidangan Johanes Budisutrisno Kotjo dan Eni Maulani Saragih, Idrus mengklaim namanya tidak disebut turut terlibat menerima
-
Idrus Marham Tak Ajukan Eksepsi
Dia menilai, surat dakwaan pada prinsipnya menjelaskan mengenai dugaan keterlibatannya dalam kasus suap tersebut.
-
Pengusaha Pernah Beri Puluhan Ribu Dollar Singapura Kepada Eni Maulani, Diakui Sebagai Dana CSR
Herwin Tanuwidjaja, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni Maulani Saragih
-
Wasekjen Golkar Beri Kesaksian di Sidang Eni Saragih
Sidang kasus dugaan suap atas terdakwa Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, kembali digelar
-
Eni Maulani Berharap Ignasius Jonan dan Marcus Mekeng Jadi Saksi Kasusnya di Persidangan
Eni Maulani Saragih juga menjelaskan, Ignasius Jonan mengetahui bagaimana upaya dirinya menjembatani komunikasi antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
-
Eni Maulani Saragih: Uang dari Pengusaha Dana CSR, Bukan Gratifikasi
Eni Maulani Saragih diketahui menerima sejumlah uang dari pengusaha melalui perantara staff ahli DPR yang juga keponakannya
-
Keponakan Eni Akui Bawa Uang Rp 7,63 Miliar ke Temanggung untuk Dibagikan Kepada Relawan
Keponakan terdakwa Eni Maulani Saragih, Tahta Maharaya mengamini diperintah Eni membawa uang Rp 7,63 miliar ke Temanggung.
-
Staf Eni Cerita Empat Kali Terima Uang dari Sekretaris Kotjo dalam Amplop, Hingga Plastik Hitam
Tahta mengaku baru mengetahui tentengan itu berisi uang Rp 2 miliar. Uang tersebut diserahkan kepada Eni di rumah Eni pada hari yang sama.
-
Uang dari Samin Tan untuk Eni Gunakan Kode "One Point Two" dan "Buah Satu Kwintal"
Tahta mengaku tidak kenal dengan Samin Tan selaku Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal. Di dakwaan Eni, disebut Samin Tan memberikan Rp 5 miliar
-
Giliran Kotjo dan Setnov Jadi Saksi di Sidang Kasus Dugaan Suap PLTU Riau-1
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta kembali menyidangkan perkara dugaan suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni Maulani Saragih.
-
Setya Novanto Bantah Minta Proyek PLTGU Jawa III ke Sofyan Basir
Setya Novanto membantah meminta jatah proyek pada Direktur Utama PLN (Persero), Sofyan Basir.
-
Kotjo: Uang 4,7 Miliar untuk Munaslub Golkar dan Suami Eni Tidak Ada Hubungan dengan PLTU Riau-1
Kotjo menegaskan uang Rp 4,7 miliar yang diberikan bertahap untuk Eni sama sekali tidak ada hubungannya dengan proyek PLTU Riau-1.
-
KPK Panggil Staf Admin Eni Saragih Jadi Saksi Kasus PLTU Riau-1
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah
-
Penyuap Eni dan Idrus Marham Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Kotjo untuk membayar denda Rp 150 juta
-
Eni Maulani Saragih Mengaku Tidak Pernah Memaksa PLN untuk Ikuti Skenario
Eni Maulani Saragih menegaskan pihaknya tidak pernah meminta PLN untuk mengikuti skenario dari CHEC Ltd.
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved