Selasa, 26 Agustus 2025

Suap Pejabat Bakamla

Pengakuan Sekaligus Penyesalan Fayakhun Telah Menerima Uang Fee Rp 12 Miliar dari Proyek Bakamla

Mantan Anggota DPR RI, Fayakhun Adriadi mengakui menerima fee 1 persen dari proyek satelit monitoring di Bakamla atau senilai Rp 12 miliar.

Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Terdakwa kasus dugaan suap proyek satelit monitoring di Bakamla, Fayakhun Andriadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota DPR RI, Fayakhun Adriadi mengakui menerima fee 1 persen dari proyek satelit monitoring di Bakamla atau senilai Rp 12 miliar.

Saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Fayakhun mengaku sangat menyesali perbuatannya.

"Iya uang itu sudah habis dipakai. Saya menyesali perbuatan saya," ujar Fayakhun, Rabu (17/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Cegah LGBT, Pemkot Balikpapan Terbitkan Perwali

Dari Rp 12 miliar‎ yang diterimanya, Fayakhun menjelaskan sebanyak 500 ribu dollar SGD diserahkan ke Setya Novanto untuk membantu Rapimnas Golkar 2016 silam di Istora Senayan.

Uang itu disampaikan Fayakhun melalui keponakan Setya Novanto, yakni Irvanto Hendra Pambudi.

Bahkan untuk membulatkan menjadi genap 500 ribu dollar ‎SGD, Fayakhun harus menambah 50 ribu dollar SGD.

Lebih lanjut, Fayakhun juga bicara soal niat baik mulai dari pengajuan Justice Colabolattor (JC) hingga pengembalian uang Rp 2 miliar ke KPK.

"Pengembalian Rp 2 miliar itu itikad saya karena saya ajukan JC. Saya tidak mau merugikan negara," singkatnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan