TAG
kejahatan lalu lintas
Berita
-
Kakorlantas: Truk ODOL Tindak Pidana Kejahatan, Bukan Cuma Pelanggaran Lalu Lintas
Pelanggaran truk ODOL di jalan raya termasuk dalam kategori tindak pidana kejahatan bukan hanya pelanggaran lalu lintas biasa.
-
Kendaraan ODOL Masuk Kejahatan Lalu Lintas, Pelanggar Bisa Dipidana Satu Tahun Penjara
Kakorlantas Polri menyebut pelanggaran ini termasuk pidana ringan yang ancaman maksimal penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved