Kakorlantas: Truk ODOL Tindak Pidana Kejahatan, Bukan Cuma Pelanggaran Lalu Lintas
Pelanggaran truk ODOL di jalan raya termasuk dalam kategori tindak pidana kejahatan bukan hanya pelanggaran lalu lintas biasa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan pelanggaran oleh kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) kini sudah tidak bisa lagi dianggap remeh.
Menurutnya, pelanggaran truk ODOL termasuk dalam kategori tindak pidana kejahatan.
“Pelanggaran overload itu ditilang. Tapi kalau over dimensi, itu sudah masuk ke ranah tindak pidana kejahatan,” kata Agus saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korlantas di Gedung Tribrata, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Ia menyebut, selama bertahun-tahun penanganan truk ODOL hanya sebatas wacana. Namun kini, Polri bersama Kementerian Perhubungan dan lembaga terkait mulai mengambil langkah konkret, dimulai dari tahap sosialisasi.
“Negara tidak bangga melakukan penegakan hukum. Maka dari itu, kita kedepankan dulu langkah-langkah edukatif, sosialisasi, preemtif. Tapi setelah itu tentu ada penindakan,” ujarnya.
Data Korlantas Polri mencatat, hingga saat ini lebih dari 32 ribu kendaraan telah terdeteksi sebagai pelanggar ODOL, dengan persebaran tertinggi di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan.
Kakorlantas menekankan bahwa pelanggaran ODOL berdampak besar pada keselamatan lalu lintas, mulai dari menyebabkan kecelakaan fatal hingga merusak infrastruktur jalan.
Baca juga: ITRW Usulkan Aturan Baru untuk Capai Zero ODOL
“Kami bahkan menandai kendaraan yang terindikasi over dimensi, agar pemiliknya sadar. Kalau bisa tanpa penindakan pun, mereka sadar dan memperbaiki sendiri,” pungkasnya.
| Polisi Ungkap Peran Adik Jusuf Kalla di Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU 1 Kalbar |
|
|---|
| Kronologi Kasus Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar yang Merugikan Negara Rp1,350 Triliun |
|
|---|
| Curiga Ada Dugaan Suap Kasusnya Vs Reza Gladys, Nikita Mirzani Mengaku Dapat Surat dari KPK |
|
|---|
| Bingung Dituduh Lakukan Pemerasan & TPPU, Nikita Mirzani Sebut Tak Pernah Sembunyikan Harta Siapapun |
|
|---|
| Kakorlantas Irjen Agus Suryo Nugroho: Personel Polantas Wajib Terapkan Empat Prinsip Keadilan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.