TAG
Kejaksaan Negeri Aceh Besar
Berita
-
Sempat Divonis Bebas, Pelaku Rudapaksa Putri Kandung Akhirnya Divonis 200 Bulan Penjara
Perkara ini sempat menuai kontroversial di Aceh karena hakim MS Jantho membebaskan terdakwa MA bin J yang merupakan ayah kandung korban.
-
ART Dirudapaksa Pemuda di Mobil Rental saat Kencan Pertama, Pelaku Divonis 14,5 Tahun Penjara
Seorang pemuda divonis 14,5 tahun penjara setelah merudapaksa seorang gadis. Pelaku beraksi di dalam mobil yang direntalnya.
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved