Polisi Ungkap Awal Mula Terbongkarnya Pabrik Rumahan Perakitan Senpi Ilegal di Sumedang
Polisi mengungkap kronologi awal mula terbongkarnya pabrik rumahan atau home industry yang merakit senjata api (senpi) ilegal di Cipacing, Sumedang.
Ringkasan Berita:
- Polisi menelusuri maraknya senjata api rakitan ilegal yang digunakan pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
- Lokasi: Pabrik rumahan ditemukan di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat.
- Penangkapan: Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat menggerebek lokasi dan menangkap lima orang pelaku berinisial IM, RA, RR, JS, dan SA.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap kronologi awal mula terbongkarnya pabrik rumahan atau home industry yang merakit senjata api (senpi) ilegal di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat.
Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibison mengatakan pengungkapan itu berawal dari maraknya beredar senpi rakitan ilegal itu.
Ia menyebut senpi rakitan itu digunakan oleh para pelaku kejahatan dan tidak segan-segan melukai korbannya.
"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian aksi kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, di mana para pelaku dalam setiap aksinya menggunakan senjata api rakitan," ucap Pendi kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Setelah mendapat informasi, tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polda Jawa Barat pun mengetahui sumbernya.
Pendi mengatakan pihaknya melakukan pendalaman hingga akhirnya menggerebek pabrik rumahan dan menangkap lima pelaku.
"Peran pelaku sedang kami dalami," ucapnya.
Ratusan Amunisi hingga Alat Pembuat Senpi Disita
Untuk informasi, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polda Jawa Barat membongkar adanya pabrik rumahan atau home industry yang merakit senjata api (senpi) ilegal.
Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibison mengatakan lokasi pabrik rumahan itu berada di wilayah Cipacing, Sumedang, Jawa Barat.
"Kami dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya bersama Polda Jabar, berhasil membongkar praktek home industry perakitan senjata api ilegal di wilayah Cipacing, Sumedang, Jawa Barat," kata Pendi kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Pendi mengatakan dalam hal ini, pihaknya pun menangkap lima orang pelaku dan langsung melakukan penggerebekan di pabrik rumahan itu.
"Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menangkap lima terduga pelaku yang berinisial IM, RA, RR, JS, dan SA," ungkapnya.
Dari video yang tersebar sejumlah pelaku ditangkap mulai di depan minimarket hingga di jalanan.
Setelah itu, polisi pun bergegas ke sebuah rumah yang terletak di sebuah gang kecil yang menjadi tempat perakitan senpi ilegal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/senpi-rakitan-skjd.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.