TAG
LPSDK
Berita
-
Sudah Direncanakan Tak Dimuat di PKPU, Kini KPU Kembali Akomodir LPSDK untuk Pemilu 2024
Sebelumnya KPU berencana untuk tidak menggunakan LPSDK di Pemilu 2024 karena tidak diatur di Undang-Undang Pemilu 7/2017.
-
TII: LPSDK Dihapus, Tanda Kemunduran Transparansi Dana Kampanye Dalam Pemilu
penghapusan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sebagai kemunduran bagi transparansi dana kampanye dalam pemilu.
-
Perjuangkan LPSDK Tidak Dihapus oleh KPU, Koalisi Masyarakat Ingatkan Kembali Tugas Bawaslu
Dalam surat rekomendasi itu diminta supaya LPSDK tetap dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) yang tengah dirancang.
-
Belum Ada Perkembangan Dari KPU Soal LPSDK, Koalisi Masyarakat Khawatir Pengaruh IPK
Koalisi Masyarakat belum melihat adanya perkembangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dengan LPSDK
-
Koalisi Masyarakat Sebut KPU Tidak Profesional Dalam Langkahnya Hapus LPSDK
(KPU) RI dinilai Koalisi Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas tidak profesional dalam langkahnya menghapus LPSDK
-
Koalisi Masyarakat Desak Bawaslu Terbitkan Rekomendasi Supaya KPU Tidak Hapus LPSDK
Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menerbitkan rekomendasi kepada KPU
-
Fahri Hamzah: Pemilu 2024 akan Semakin Liar Jika KPU Hapus LPSDK
Fahri Hamzah khawatir jika KPU harus LPSDK tentang dana kampanye pemilu 2024 maka pesta demokrasi akan semakin liar.
-
Langkah KPU Ganti LPSDK dengan Sidakam Tidak Masuk Akal Sebab Merupakan Dua Instrumen Berbeda
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk Pemilu 2024.
-
KPU Hapus LPSDK, Perludem: Tutup Ruang Pengawasan Aliran Dana Gelap Kampanye
Menurut KPU, singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.
-
KPU Penuh Orang Berpengalaman dalam Pemilu, Perludem: Harusnya Tahu LPSDK Penting
Perludem nilai LPSDK instrumen penting untuk mengetahui sumbangan aliran kampanye parpol, pihaknya merasa janggal karena KPU tiba-tiba hapus LPSDK.
-
KPU Hapus LPSDK, Bawaslu Jadi Sulit Awasi Dana Kampanye
Dihapusnya Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) oleh KPU jadi masalah bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam melakukan pengawasa
-
Ungkit Skor IPK Merosot, Kelompok Masyarakat: KPU Harusnya Tidak Hapus LPSDK
Seperti diketahui Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada di skor 34/100 dan di peringkat 110 dari 180 negara.
-
Keputusan KPU Hapus LPSDK Menuai Kritik: Mundurnya Transparansi dan Akuntabilitas
Saat LPSDK dipraktekkan, Judhi mengatakan tidak seluruh peserta pemilu yang melakukan pelaporan dana.
-
LPSDK Dihapus, Kelompok Masyarakat Sebut KPU Hilangkan Referensi Pemilih Terhadap Peserta Pemilu
Imbas dihapusnya LPSDK ini juga disebut Sita akan berdampak juga ke publik yang tidak dapat memantau penerimaan dana kampanye yang diterima peserta
-
LPSDK Dihapus, Bakal Diakomodir Sidakam, KPU Klaim Pemilu 2024 Akan Lebih Transparan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim Pemilu 2024 kali ini bakal jauh lebih transparan ihwal laporan dana peserta pemilu.
-
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Argumentasi KPU Hapus LPSDK Merupakan Sesat Pikir
Atas hal ini koalisi masyarakat mendesak KPU mencabut keterangannya dan tetap mengakomodir LPSDK untuk Pemilu 2024.
-
Waktu Kampanye Singkat, Parpol Bakal Jor-joran Keluarkan Dana Kampanye, Pengamat: Penting Ada LPSDK
alasan penghapusan LPSDK karena masa waktu kampanye yang singkat dan KPU merasa sulit menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.
-
Bawaslu Akui Tak Bisa Kerja Sendiri Memantau Laporan dan Transaksi Dana Kampanye
(Bawaslu) RI mengaku harus bekerja sama dengan stakeholder atau pemangku kepentingan lainnya dalam hal laporan dan transaksi dana kampanye.
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved