TAG
paspor
Berita
Foto (25)
-
KBRI Tunis Terbitkan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun
KBRI untuk Tunisia menerbitkan paspor masa berlaku 10 tahun yang disupervisi langsung Tim Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
-
Imigrasi Siapkan Jalur Khusus untuk Peserta KTT G20 Bali, Delegasi Tak Perlu Tatap Muka ke Konter
delegasi KTT G20 Bali yang terdiri dari Kepala Negara, Menteri tidak perlu datang ke konter pemeriksaan imigrasi
-
Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Legislator Partai Golkar Apresiasi dan Dukung Penuh
Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dilaksanakan mulai Rabu (12/10/2022).
-
Mulai Besok Rabu 12 Oktober 2022 Pengajuan Paspor Baru Berlaku 10 Tahun, Berikut 5 Syarat Pentingnya
Kemenkumham, menyosialisasikan pemberlakuan efektif paspor baru dengan masa 10 tahun. kebijakan ini berlaku mulai besok Rabu 12 Oktober 2022.
-
Cara Mengajukan Pengesahan Paspor, Siapkan KTP dan Datangi Kantor Imigrasi
Simak cara mengajukan pengesahan paspor di kantor imigrasi atau kantor perwakilan RI, siapkan KTP dan datangi kantor imigrasi.
-
3 Negara yang Tolak Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Mekanisme Pengesahan Paspor
3 negara yang tolak paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan. Berikut ini mekanisme pengesahan paspor baru.
-
Imigrasi Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Petunjuk Teknis Sedang Dipersiapkan
Widodo menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut
-
Masa Berlaku Paspor Indonesia Jadi 10 Tahun, Ini Dokumen yang Diperlukan
Masa berlaku Paspor Indonesia yang sebelumnya 5 tahun, kini diperpanjang menjadi 10 tahun sejak diterbitkan. Ini syaratnya.
-
Cara Bayar Paspor di ATM dan M-Banking, Siapkan Kode Billing
Pembayaran paspor menggunakan 15 digit kode billing/MPN G2. Berikut adalah cara bayar paspor di M-banking dan ATM.
-
Imigrasi Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
Pemerintah memperpanjang masa berlaku paspor yang tadinya 5 tahun menjadi 10 tahun.
-
Perbedaan E-Paspor Vs Paspor Biasa yang Bisa Dipakai Melancong ke Mana Saja
Tak hanya paspor elektronik (e-paspor), paspor biasa juga dianggap absah oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan bisa digunakan untuk melancong
-
Cara Mengurus Paspor Rusak dan Hilang, Ini Ketentuan Dendanya
Pengurusan paspor hilang atau rusak dilakukan langsung ke kantor imigrasi dan tidak perlu menggunakan aplikasi M-paspor. Begini caranya.
-
Simak Cara Membuat Paspor Online 2022 dengan Aplikasi M-Paspor, Tanpa Mengantre Lama
Cara membuat paspor online 2022 dengan aplikasi M-Paspor dapat mempermudah masyarakat. Dengan kemudahan M-Paspor, membuat paspor online lebih praktis.
-
Cara Membuat Paspor Baru Secara Offline dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Cara membuat paspor secara offline dan syarat yang harus disiapkan sebelum melakukan permohonan pembuatan paspor baru dengan datang ke kantor Imigrasi
-
Kedubes Jerman: Paspor dengan Penambahan Tanda Tangan Dapat Diproses untuk Permohonan Visa
Kedutaan Besar Jerman di Jakarta menyatakan paspor dengan (penambahan) tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi pemerintah Indonesia dapat di
-
Kemenlu Minta Kedubes Jerman Tetap Proses Visa WNI, Terkait Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan
Kementerian Luar Negeri Indonesia merespon keluhan yang visanya tidak bisa diproses sebab tanpa kolom tanda tangan dalam paspor versi terbaru.
-
Penolakan Paspor RI di Jerman, PKS Minta Pemerintah Perhatikan Kesetaraan Aturan Internasional
Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan Kemenlu harus lebih memperhatikan kesetaraan atau aturan di negara lain terkait dengan aktivitas WNI di luar negeri.
-
Beda Paspor Desain Lama dan Baru, Ini Solusi Dirlantaskim soal Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan
Perbedaan paspor desain lama dan baru atau seri A dan seri B, serta solusi Dirlantaskim soal paspor tanpa kolom tanda tangan.
-
Pemegang Paspor RI yang Ingin ke Jerman Bisa Ajukan Pengesahan Tanda Tangan di Kantor Imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta.
-
Kemenlu Minta Kedubes Jerman Proses Paspor RI Tanpa Tanda Tangan
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI meminta Kedutaan Besar (Kedubes) Federal Jerman dapat memproses permohonan visa bagi pemegang paspor RI.
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved