TAG
PCR
Berita
Foto (42)
-
Syarat Perjalanan Darat 250 Km: Wajib Bawa Sertifikat Vaksin dan Hasil Antigen/PCR
Perjalanan darat 250 km atau 4 jam diwajibkan membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif.
-
Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen, Epidemiolog: Tak Beri Dampak pada Pengendalian Covid-19
Tanggapan epidemiolog soal wajibnya PCR untuk pelaku perjalanan darat: Tak Berikan Dampak pada Pengendalian Covid-19.
-
Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh November 2021, Masa Berlaku Hasil Tes PCR Jadi 3x24 Jam
Berikut adalah aturan terbaru untuk menaiki kereta api jarak jauh pada November 2021 yakni masa berlaku hasil tes PCR menjadi 3x24 jam.
-
PO Bus Keberatan Tes PCR Jadi Syarat Wajib untuk Calon Penumpang
Terkait hal tersebut perusahaan otobus (PO) mengaku keberatan dengan aturan tersebut.
-
Kemenhub Tunggu Inmendagri dan SE Satgas Terkait Penumpang Pesawat Tak Wajib PCR
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunggu penetapan aturan terbaru untuk syarat perjalanan udara wilayah Jawa-Bali.
-
Projo Minta Presiden Jokowi Bersihkan Mafia PCR di Tubuh Pemerintah
PROJO meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghilangkan pengaruh mafia PCR di pemerintahan.
-
Menko PMK Sebut Syarat Penumpang Pesawat Jawa-Bali Cukup Pakai Antigen, Kemenhub Tunggu Inmendagri
Menurut Muhadjir Effendy, penumpang pesawat boleh melampirkan hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19.
-
Puan Pastikan DPR Siap Kebut Penyelesaian Prolegnas Prioritas 2021
Dalam Rapat Paripurna pembukaan Masa Sidang, ia memastikan DPR siap menyelesaikan program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
-
Menko PMK Umumkan PCR Tak Lagi Jadi Syarat Naik Pesawat, Kemenhub Beri Respons
Menurut Muhadjir, akan ada perubahan syarat perjalanan dengan pesawat yang tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR
-
Perjalanan Darat dengan Jarak Minimal 250 Km Wajib Tes PCR atau Antigen
SE tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan
-
Harga PCR Turun Mulai 27 Oktober: Jawa Bali Rp 275 Ribu dan Luar Jawa Bali Rp 300 Ribu
Berikut ulasan lengkapnya mengenai harga PCR yang turun mulai 27 Oktober 2021.
-
PCR Turun Harga per 27 Oktober 2021: Jawa Bali Rp 275 Ribu, Luar Jawa Bali Rp 300 Ribu
Berikut ulasan lengkapnya mengenai harga PCR yang turun mulai 27 Oktober 2021.
-
Turun Jadi 275 Ribu, Laboratorium Harus Keluarkan Hasil Tes PCR 1×24 Jam
Pemerintah kembali menyesuaikan harga tes Covid-19 melalui metode Real Time Polymer Chain Reaction (RT-PCR).
-
Inmendagri Terbaru, Pemerintah Ubah Aturan PCR Kini Berlaku 3 Hari
Dalam Inmendagri terbaru itu, tes PCR kini berlaku 3 hari atau 3X24 jam. Sebelumnya tes PCR hanya berlaku 2X24 jam sejak pengambilan sampel.
-
Daftar Harga Tes PCR di Sejumlah Maskapai Indonesia, Ini Batas Tarif Tertinggi di Jawa-Bali
Simak inilah daftar harga Tes PCR di sejumlah maskapai penerbangan di Indonesia, beserta informasi batas tarif tertinggi wilayah Jawa dan Bali.
-
Projo: Rakyat Menunggu Jokowi Berantas Mafia PCR
Menurutnya, selain harganya tidak wajar, tes PCR tidak diperlukan lagi ketika vaksinasi sudah massif dan meluas.
-
Turunnya Tarif Tes PCR Disesuaikan dengan Harga Pasar
Pemerintah telah memutuskan menurunkan batas atas tarif tes RT PCR menjadi Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali.
-
Berikut Komponen Biaya yang Dievaluasi Hingga Harga Tes PCR di Jawa-Bali Turun Jadi Rp 275 Ribu
Kemenkes RI kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
-
Turun Jadi Rp 275 Ribu, Ini Sejumlah Komponen Biaya yang Diperhitungkan dalam RT-PCR
Pemerintahan telah memutuskan untuk menurunkan batas tarif tertinggi tes RT PCR menjadi Rp 275 ribu di Jawa-Bali dan Rp 300 ribu di luar Jawa-Bali.
-
Wajib PCR Penumpang Pesawat Digugat, Mahfud MD: Mendagri Buat Aturan Atas Perintah Sidang Kabinet
Mahfud MD merespons gugatan Relawan Jokowi Mania (JoMan) tentang syarat wajib PCR bagi penumpang pesawat rute Jawa-Bali ke PTUN Jakarta.
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved