Virus Corona
Wajib PCR Penumpang Pesawat Digugat, Mahfud MD: Mendagri Buat Aturan Atas Perintah Sidang Kabinet
Mahfud MD merespons gugatan Relawan Jokowi Mania (JoMan) tentang syarat wajib PCR bagi penumpang pesawat rute Jawa-Bali ke PTUN Jakarta.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD merespons gugatan Relawan Jokowi Mania (JoMan) tentang syarat wajib PCR bagi penumpang pesawat rute Jawa-Bali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Mahfud menyerahkan keputusan tersebut terkait gugatan tersebut kepada PTUN.
Namun demikian, ia menegaskan Instruksi Mendagri yang digugat tersebut dirilis Mendagri berdasar keputusan sidang kabinet agar pelandaian Covid-19 terjaga.
Ia mengatakan Mendagri membuat instruksi tersebut atas perintah sidang kabinet.
"Yang bisa saya tegaskan, Inmendagri itu dirilis oleh Mendagri berdasar keputusan sidang kabinet untuk tetap menjaga agar pelandaian Covid-19 terjaga. Mendagri membuat itu bukan semau-maunya sendiri tapi atas perintah sidang kabinet," kata Mahfud dalam keterangan tertulis pada Selasa (26/10/2021).
Diberitakan sebelumnya Relawan Jokowi yang mengatasnamakan Jokowi Mania atau JoMan mengkritik Instruksi Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait kebijakan biaya serta kewajiban tes PCR Covid-19 bagi penumpang pesawat terbang.
Ketua Joman Immanuel Ebenezer mengatakan, aturan tersebut digugat karena harga tes PCR selama ini telah membebani masyarakat.
Baca juga: Relawan Jokowi ke Mahfud MD: Kami Tolak Bukan PCR-nya, Rakyat Mau yang Murah atau Gratis
Ia juga menilai Inmendagri tersebut telah melanggar Undang-undang Dasar 1945 pasal 23 ayat A yang berkaitan dengan keuangan yang bersifat memaksa harus melalui UU.
Noel juga menyebut, bahwa mendagri tidak mengikuti himbauan Presiden Jokowi, begitu juga apa yang dilakukan Ketua DPR RI yang mempertanyakan soal kebijakan PCR ini.
Diketahui, Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 mengatur soal PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali mewajibkan agar semua penerbangan mewajibkan tes PCR 2x24 jam.
"Kita sebagai masyarakat sudah menerima apa yang diinstruksikan pemerintah soal vaksin yang harus suntik dua kali itu, sudah kita turuti. Artinya jangan dong (diberlakukan PCR,red)," ungkapnya pada Senin (25/10/2021).
Noel juga mengatakan, memang tarif bawah PCR berkisar Rp 400 ribuan, namun tak dipungkiri ada praktik tes PCR liar yang harganya mencapai Rp 1 juta lebih. Tentunya, kata Noel, ini jelas merugikan masyarakat.
Baca juga: Relawan Jokowi Akan Gugat Mendagri Tito Soal Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat
"Kalau mungkin Mendagri atau Kepala Satgas Covid mungkin murah, tapi rakyat kan berat," ungkapnya.
"Nah kita juga heran, menteri ini bekerja untuk siapa, bekerja untuk Presiden kah atau bekerja buat didinya sendiri, atau bekerja untuk para mafia. Ini kan ngeri," cetusnya.