TAG
penjualan rokok
Berita
-
Serikat Pekerja Minta Pelonggaran PP 28/2024 Soal Zonasi Iklan Rokok, Alasannya Ini
KSPI Minta PP Nomor 28 Tahun 2024 yang membatasi kandungan gula, garam, lemak dan larangan zonasi penjualan dan Iklan rokok diperlonggar.
-
Pendapat Pengamat tentang Penjualan Rokok Harus Berjarak 200 Meter dari Satuan Pendidikan
Pemerintah akan melarang penjualan rokok eceran dan mewajibkan pedagang produk tersebut berjarak minimal 200 meter dari satuan pendidikan.
-
PP Kesehatan Larang Penjualan Rokok, APRINDO: Harus Pisahkan Kesehatan, Pertimbangkan Dampak Ekonomi
Ketum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Roy N. Mandey menyayangkan, PP Kesehatan yang disahkan pemerintah justru mematikan usaha ekonomi.
-
Suara Pedagang Kecil Minta Larangan Zonasi Penjualan Rokok Dihapus, Mendag: Saya Pelajari Dulu
Paguyuban Pedagang Sembako Madura menolak rencana aturan larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan.
-
Pelaku Ekonomi Kerakyatan: Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan Mematikan Usaha Ultramikro
Pelaku dan Pengamat Ekonomi Kerakyatan: Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter di RPP Kesehatan Dapat Mematikan Usaha Ultramikro
-
Asosiasi Pasar Tak Setuju Larangan Penjualan Rokok Zonasi 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Anak
APARSI pun menyatakan siap mendukung upaya pemerintah dalam mencegah prevalensi perokok anak melalui peningkatan edukasi dan sosialisasi bahaya meroko
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved