Jumat, 22 Mei 2026

Pendapat Pengamat tentang Penjualan Rokok Harus Berjarak 200 Meter dari Satuan Pendidikan

Pemerintah akan melarang penjualan rokok eceran dan mewajibkan pedagang produk tersebut berjarak minimal 200 meter dari satuan pendidikan.

Tayang:
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Kompas/Amir Sodikin
Ilustrasi rokok kretek. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan melarang penjualan rokok eceran dan mewajibkan pedagang produk tersebut berjarak minimal 200 meter dari satuan pendidikan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam pasal 434 di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan.

Kementerian Kesehatan yang terlibat menyusun beleid tersebut dinilai melanggar kewenangannya dalam proses penyusunan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, utamanya terkait aturan-aturan yang berkorelasi dengan ranah kementerian lain.

Akibat dari aturan pembatasan penjualan produk tembakau itu, para pelaku industri, peritel, hingga pedagang melakukan penolakan.

Aturan ini dinilai dapat menurunkan omzet para pedagang kecil hingga peritel dan koperasi secara signifikan, serta dapat memutus mata pencaharian para pedagang.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, mengatakan banyaknya penolakan terhadap PP 28/2024 terjadi akibat minimnya partisipasi publik dan Kementerian lain dalam proses penyusunan aturan tersebut. Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tidak dilakukan dengan benar.

"Seharusnya semua pihak terkait, baik dari publik maupun Kementerian atau lembaga lainnya, harus bersama-sama merumuskan serta menyetujui beleid ini. Pasalnya, banyak aturan dalam PP 28/2024 yang nyatanya menyangkut kepentingan di luar ranah kesehatan, seperti persoalan industri dan perdagangan," jelas Trubus, Senin (9/9/2024).

Ia menegaskan bahwa Kemenkes tidak berdiri di atas kementerian lain. Padahal, setiap Kementerian memiliki tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Baca juga: Aturan Zonasi Larangan Penjualan Rokok di RPP Kesehatan Resahkan Pedagang, Bikin Rugi Warung Kecil

Karena itu, Kemenkes wajib berkoordinasi untuk bersinergi dengan Kementerian/Lembaga lain untuk pengaturan hal-hal di luar bidang kesehatan karena berada di luar kewenangannya.

"Jika terkait kesehatan, seperti urusan dengan dokter dan lain sebagainya itu silakan saja. Namun, untuk urusan di luar kesehatan, seperti persoalan industri maupun perdagangan harus melibatkan Kementerian terkait," tutur Trubus.

Menurutnya, polemik pasal pelarangan produk tembakau pada PP 28/2024 akan mengancam keberlangsungan pelaku industri hingga pedagang, sehingga isu ini seharusnya menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Baca juga: Khawatir Bias, Hippindo Tolak Zonasi Larangan Penjualan Produk Tembakau di RPP Kesehatan

"Hal ini karena perdagangan memiliki keterkaitan dengan industri. Oleh karena itu, Kemendag seharusnya memiliki kewenangan untuk ikut menangani hal ini," terang Trubus.

Trubus juga menduga adanya ego sektoral yang ditunjukkan oleh Kemenkes dengan tidak adanya paraf dari Kemendag dan Kemenperin dalam pengesahan PP Kesehatan.

"Ada kemungkinan Jokowi hanya menerima laporan dari Kemenkes saja. Oleh karena itu, harus segera dilakukan pembahasan ulang antar kementerian," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved