TAG
Platform Digital Asing
Berita
-
Kedaulatan Digital Diperlukan, Pakar Soroti Regulasi OTT yang Masih Lemah
Pakar menilai regulasi OTT masih lemah dan belum menjamin kedaulatan digital Indonesia di tengah dominasi platform asing
-
Menkominfo Wajibkan PSE Punya Teknologi Enkripsi Paling Canggih, untuk Lindungi Data Masyarakat
Untuk memberikan perlindungan, PSE diwajibkan memiliki teknologi enkripsi paling canggih agar tidak mudah diterobos.
-
Yahoo dan Dota Belum Daftar PSE, Kominfo Siap untuk Memblokir
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, terdapat sejumlah platform yang belum mendaftar PSE
-
Kenapa Kominfo Tak Langsung Blokir Platform Asing yang Belum Daftar PSE? Ini Penjelasan Dirjen
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperpanjang masa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
-
Kominfo Kirim Surat Peringatan ke Platform Yang Belum Daftar PSE, 5 Hari Tak Ada Respon Diblokir
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, PSE tersebut akan langsung diblokir jika Aplikasi atau platform
-
Telat Sehari, Google dan YouTube Akhirnya Daftar PSE Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, hari terakhir atau tanggal efektif pendaftaran untuk PSE Privat pada 20 Juli 2022.
-
Twitter Akhirnya Daftar PSE Kominfo, Susul Facebook, Instagram dan WhatsApp
Platform media sosial Twitter akhirnya mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Kominfo
-
Google Belum Daftar PSE Kominfo, Ini Sanksi yang Bakal Diterima
pantauan Tribunnews.com pada laman pse.kominfo.go.id hingga sekira pukul 13.20 WIB kemarin, platform Google belum tercatat dalam daftar PSE Kominfo
-
Dirjen Kominfo: Pendaftaran PSE Bersifat Pendataan Bukan Pengendalian
Direktur Jenderal Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, PSE ini merupakan upaya pemerintah melakukan pendataan.
-
WhatsApp Sudah Daftar PSE Kominfo, Susul Facebook dan Instagram
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com pada laman pse.kominfo.go.id, Rabu (20/7/2022), platform WhatsApp sudah masuk daftar PSE Kominfo
-
Hari Ini Pendaftaran Terakhir PSE Kominfo, Berikut Rincian Platform Digital yang Sudah Mendaftar
Hari merupakan deadline Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) platform digital melalui Online Single Submission (OSS) Kementerian Kominfo
-
PSE Kominfo Ramai Dikritik karena Ancam Kebebasan Berekspresi, Menkominfo: Hormati Aturan Negara
Ancaman pemblokiran kepada platform digital yang tidak melakukan registrasi PSE Kominfo ramai dikritik karena dianggap melanggar kebebasan berekspresi
-
Soal Ancaman Pemblokiran Kominfo ke Platform Digital yang Tak Registrasi PSE, SAFEnet: Rugikan User
SAFEnet menilai aturan Kominfo terkait registrasi platform digital dapat merugikan user atau pengguna dan melanggar hak privasi pengguna.
-
Pakar IT Soroti Tiga Pasal yang Dinilai Bermasalah dalam Aturan PSE Kominfo
Founder Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto menerangkan, ada tiga pasal bermasalah pada Permen Kominfo terkait PSE Lingkup Privat
-
Apa Itu PSE Lingkup Privat? Kominfo Ancam Blokir Platform Digital yang Tak Terdaftar
Johnny G Plate menuturkan, pihaknya akan menindak tegas platform digital asing yang tidak melakukan pendaftaran PSE Kominfo.
-
Daftar Platform Digital Asing yang Belum Terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir platform digital asing yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
-
Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar, Google dan Twitter Pernah Diblokir 6 Negara Ini
Kominfo mengancam akan melakukan pemblokiran platform digital asing yang tidak terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
-
Kenapa Google, Facebook hingga WhatsApp Belum Daftar PSE? Ini Kata Pakar Siber
Konsultan dan praktisi keamanan siber Teguh Aprianto menjelaskan analisisnya soal alasan sejumlah platform digital belum daftar sebagai PSE di Kominfo
-
Apa Bedanya PSE Lingkup Privat dengan PSE Publik? Kominfo Ancam Blokir PSE Privat yang Tak Terdaftar
Inilah beberapa perbedaan dari PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat, PSE di Indonesia harus segera melakukan pendaftaran.
-
Platform Digital Tak Terdaftar di Kominfo akan Diblokir Per 20 Juli, SAFEnet Buat Petisi Penolakan
SAFEnet membuat petisi penolakan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.