TAG
PN Kraksaan Probolinggo
Berita
-
Foto: Begini Raut Kesedihan Murid-murid Dimas Kanjeng Setelah Gurunya Divonis 18 Tahun
Ia mengaku bahwa yang mulia (sebutan Taat Pribadi di Padepokan) itu tidak pantas dihukum 18 tahun penjara.
-
Dimas Kanjeng Kelelahan Tempuh Jarak 119 Km ke Lokasi Sidang
Taat Pribadi mengaku lemas karena harus menempuh perjalanan sekira 119 km dari lokasi penahanan ke pengadilan.
-
Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dimas Kanjeng Diancam Pidana 7 Tahun
Dalam sidang ini, Taat Pribadi didakwa melanggar pasal 378 tentang penipuan dan atau pasal 372 tentang penggelapan.
-
Didakwa JPU, Dimas Kanjeng Ajukan Keberatan
Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mantan pengikutnya mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
-
Dimas Kanjeng Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Berencana dan Dugaan Penipuan
Taat Pribadi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap dua mantan pengikut di padepokan miliknya, di Desa Wangkal, Kecamatan Gading.
-
Marwah Daud Ibrahim Hadir di Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Di salah satu kursi pengunjung sidang, terlihat sosok Marwah Daud Ibrahim. Marwah hanya mengumbar senyumnya saat ditanya awak media.
-
Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan 10 Pengikutnya Jalani Sidang Perdana di PN Kraksaan Probolinggo
PN Kraksaan Probolinggo dijadwalkan menggelar sidang kasus penipuan, penggelapan serta kasus pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
-
Dimas Kanjeng Jadi Saksi Kasus Pembunuhan 2 Pengikutnya
Dimas Kanjeng Taat Pribadi tersangka penipuan dengan modus penggandaan uang yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan terhadap
-
PN Kraksaan Istimewakan Sidang Pengikut Kanjeng Dimas
Khusus hari Kamis, PN Kraksaan Probolinggo hanya menyidangkan kasus pembunuhan dengan terdakwa pengikut Dimas Kanjeng. Sidang lain ditiadakan.