TAG
SKB 3 Menteri
Berita
-
KPAI Minta Sosialisasi SKB 3 Menteri Minimal 1 Tahun
Retno Listyarti meminta agar sosialiasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal seragam sekolah dilaksanakan selama setahun.
-
Misinformasi Soal SKB 3 Menteri, KPAI: Orang Tua Anggap Siswa Berjilbab Dilarang
misinformasi ini terjadi karena banyak siswa, guru, dan orang tua yang tidak membaca secara keseluruhan mengenai SKB ini.
-
Dukung SKB 3 Menteri, Komnas HAM: Negara Tidak Boleh Memaksa dan Melarang Keyakinan Beragama
Menurut Beka, SKB ini sejalan dengan pendekatan hak asasi manusia terkait dengan kebebasan beragama.
-
Catatan Tentang SKB 3 Menteri Mengenai Pemakaian Jilbab di Sekolah
Sebelum terbitnya SKB 3 Menteri di atas, jagad lini maya sudah lebih dahulu diramaikan oleh polemik pro-kontra soal aturan yang mewajibkan
-
FSGI: Batas Waktu Pencabutan Aturan Seragam Sekolah Beratribut Agama Terlalu Terburu-buru
Menurut FSGI, batas waktu selama 30 hari untuk Pemda dan sekolah negeri mencabut aturan soal seragam dengan kekhususan agama terlalu terburu-buru.
-
SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Seragam Sekolah Dinilai Tidak Bijak, Berpotensi Memicu Kontroversi
Guspardi mengkritisi SKB 3 menteri tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik yang dinilai berpotensi memicu kontroversi.
-
Soal SKB 3 Menteri Penggunaan Pakaian Seragam, Pakar: Tampaknya Ada Beberapa Persoalan
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menilai terkait Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri) memunculkan persoalan.
-
Banten Siap Laksanakan SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah
Warga Banten menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan tanpa melihat suku, agama ras dan golongan tertentu
-
Kemendikbud Akui Banyak Pengaduan Soal Intoleransi di Sekolah
Para siswa di Indonesia wajib diajarkan sejak dini mengenai pentingnya toleransi. Intoleransi, tidak boleh tumbuh di institusi pendidikan.
-
Apa itu SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah? Ini Penjelasan Lengkapnya
Penjelasan lengkap mengenai peraturan SKB 3 Menteri yang mengatur mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut sekolah.
-
PSI Minta SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah Diterapkan dengan Konsekuen
Dalam penggunaan busana menurutnya sekolah harus menanamkan semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam setiap kebijakannya.
-
Pimpinan DPR Harap SKB Soal Penggunaan Seragam Dapat Wujudkan Toleransi Antarumat Beragama
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu meminta Mendikbud dapat segera melakukan sosialisasi ke seluruh kepala daerah
-
KPAI Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi SKB Seragam Siswa ke Sekolah
Retno Listyarti meminta agar mendukung adanya pembinaan selain sanksi tegas dalam penerapan aturan SKB 3 Menteri.
-
Isi Lengkap SKB 3 Menteri Tentang Aturan Baru Penggunaan Seragam dan Atribut Sekolah
Isi Lengkap SKB 3 Menteri, Kemendikbud, Kemendagri, Kemenag Tentang Aturan Baru Penggunaan Seragam dan Atribut Sekolah.
-
KPAI: SKB 3 Menteri Hentikan Aturan yang Diskriminatif
SKB tersebut dapat menjawab polemik munculnya berbagai aturan di daerah dan sekolah yang cenderung diskriminatif.
-
SKB 3 Menteri Cabut Aturan Seragam Agama, Madrasah dan Aceh Dapat Pengecualian
SKB 3 Menteri keluarkan aturan melarang semua pemerintah daerah dan sekolah negeri mengatur seragam maupun atribut siswa kekhususan agama.
-
Kata Waketum MUI soal SKB 3 Menteri: Negara Harus Mewajibkan Siswa Berpakaian Sesuai Agamanya
Waketum MUI, Anwar Abbas, memberikan tanggapan terkait SKB tiga menteri tentang seragam dan atribut sekolah.
-
Tanggapi SKB 3 Menteri, Waketum MUI: Harusnya Negara Wajibkan Siswa Berpakaian Sesuai Agamanya
Anwar mengatakan warga negara harus berpedoman kepada UUD 1945, terutama pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945.
-
Soal SKB 3 Menteri, Menag: Upaya Pahami Agama Secara Substantif
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal seragam sekolah diterbitkan untuk mencari persamaan antar umat beragama tanpa paksaan.
-
Isi Lengkap SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah, Penjelasan Nadiem dan Tanggapan DPR
Keputusan bersama 3 menteri ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved