TAG
Sofyan Basir Bebas
Berita
-
KPK Isyaratkan Menyerah Atas Putusan Bebas Mantan Dirut PLN
Dalam putusannya, MA menolak Kasasi yang diajukan KPK atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Sofyan Basir.
-
Sofyan Basir Divonis Bebas, Rekor Tersangka Ketiga Lepas dari PN, Jadikan Tamparan untuk KPK
Sofyan Basir Mantan Dirut PT PLN divonis bebas. Rekor tersangka ketiga yang lepas dari pengadilan. KPK akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
-
KPK Tidak Terima Putusan Sofyan Basir Bebas, Segera Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Sofyan Basir bebas, KPK segera ajukan kasasi ke Mahkamah Agung. KPK menyatakan tidak akan menyerah terhadap kasus pidana korupsi Sofyan Basir.
-
Sofyan Basyir Bebas, Bukti KPK Tidak Ditakuti Lagi Setelah UU KPK Direvisi, Kata Pengamat
Menurut dia, putusan tersebut sangat berkaitan dengan kondisi tidak menguntungkan yang dihadapi KPK saat ini.
-
Pengacara dari Sofyan Basir Siap Hadapi Proses Hukum jika KPK Ajukan Kasasi
Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menegaskan akan siap mengahadapi proses hukum selanjutnya jika KPK akan mengajukan kasasi.
-
Sejumlah Pejabat PLN Sambangi Kediaman Sofyan Basir Usai Vonis Bebas
Seiring pulangnya Sofyan Basir dari rutan KPK, beberapa pejabat PLN tampak mendatangi kediamannya.
-
Sofyan Basir Peluk Erat Ketua RT dan Mendoakan Tahanan KPK Lainnya Saat Tiba di Rumahnya
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir tiba di kediamannya, Jalan Bendungan Jatiluhur, Benhil, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019) sore.
-
KPK Akan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Sofyan Basir
KPK akan mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis bebas terhadap Sofyan Basir.
-
Sofyan Basir Langsung Pulang ke Rumah Setelah Keluar dari Rutan KPK
Tiga mobil berjejer di depan Rumah Tahanan (Rutan) K4 yang berlokasi tepat di belakang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Bebas, Jaksa KPK: Secara Psikologis, Kami Kaget dengan Putusan Ini
Soal Sofyan Basir terbukti tak bersalah, Jaksa KPK bantah dakwaannya lemah lantaran semua murni putusan majelis hakim.