Selasa, 12 Agustus 2025

Pengacara dari Sofyan Basir Siap Hadapi Proses Hukum jika KPK Ajukan Kasasi

Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menegaskan akan siap mengahadapi proses hukum selanjutnya jika KPK akan mengajukan kasasi.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 

TRIBUNNEWS.COM - Soesilo Aribowo, pengacara Sofyan Basir, menegaskan akan siap mengahadapi proses hukum selanjutnya jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi, Senin (4/11/2019). 

Menurut Soesilo Ariwibowo, setelah divonis bebas oleh hakim, Sofyan Basir akan langsung merasakan udara bebas.

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir diputuskan bebas oleh pengadilan tipikor Jakarta dalam kasus suap pembangunan PLTU Riau I.

Sofyan Basir tidak terbukti memberikan fasilitas dan mempermudah terjadinya suap antara pengusaha Johanes Kotjo dengan Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan politikus Partai Golkar Idrus Marham.

"Putusan itu karena tidak terbukti tuntutan dari KPK, kemudian amarnya berbunyi membebaskan Pak Sofyan Basir. Jadi bebas murni, sehingga tadi kan ditawarkan oleh majelis, upaya hukumnya adalah upaya kasasi. Maka KPK lagi berpikir-pikir," jelas Soesilo Ariwibowo saat ditemu wartawan melansir dari KompasTV.

Soesilo mengatakan akan siap menghadapi kasasi jika KPK mengajukannya.

"Cuman mesti kita ingat, bahwa pengajuan kasasi itu bukan lagi berbicara soal fakta, tetapi soal penerapan hukumnya. Apakah penetapan Pasal 56 Ayat 2 KUHP itu sudah sesuai hukumnya," jelasnya.

Mengenai proses administrasi untuk pembebasan Sofyan Basir itu sendiri Soesilo mengatakan masih menunggu proses.

"Setelah hakim membacakan putusan atas perkara Pak Sofyan Basir kemudian kita menunggu adanya petikan putusan," ungkap Soesilo.

Pengacara Sofyan Basir Siap Hadapi Kasasi KPK
Pengacara Sofyan Basir Siap Hadapi Kasasi KPK

Soesilo menerangkan, petikan putusan tersebut sudah diberikan kepadanya dan kepada penuntut umum.

Kini penuntut umum diketahui masih berdiskusi dengan pimpinan yang ada di KPK.

Ia menginformasikan masih menunggu mengenai prosesnya tersebut.

Dirinya juga berharap agar pelepasan atau pembebasan Sofyan Basir dari rutan tidak akan lama lagi.

Belum diketahui dari pihak KPK dan Jaksa Penuntut Umum mengenai kapan atau pukul berapa Sofyan Basir akan keluar dari KPK.

"Belum ada komunikasi. Tetapi, biasanya menunggu Jaksa KPK dari pengadilan kemudian akan dibuatkan berita acara. Begitu saja. Kami sikapnya menunggu."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan