TAG
syarat perjalanan domestik terbaru
Berita
-
Antigen Tak Berlaku Lagi, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Domestik
Kini, swab antigen sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat perjalanan. Simak aturan terbaru bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan domestik.
-
Vaksin Booster jadi Syarat Perjalanan Berlaku Besok, Simak Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik
PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
-
Berikut Syarat Naik Pesawat Terbaru dengan Maskapai Garuda Indonesia, Citilink dan Lion Air
Berikut syarat perjalanan penumpang pesawat mengacu pada Surat Edaran Kemenhub No 56 Tahun 2022. berlaku untuk Garuda, Citilink, Lion Air
-
Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Satgas Covid-19 Tegaskan Tak Perlu PCR Jika Vaksin Lengkap
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito jabarkan pembaharuan kebijakan terkait aturan perjalanan dalam negeri.
-
Aturan Terbaru Perjalanan Domestik Naik Pesawat yang Mulai Berlaku 19 April 2022
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan terbaru perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara.
-
Aturan Wajib Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Domestik Dihapus, Tingginya Vaksinasi Jadi Alasan
Pemerintah telah mencabut aturan wajib tes PCR dan Antigen begi pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksinasi lengkap dan booster.
-
Peraturan Perjalanan Udara dari Kemenhub Terbaru, Tanpa PCR atau Antigen Bagi Vaksin Full
SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara yakni sebagai berikut
-
KAI Tunggu Aturan Terbaru Terapkan Syarat Perjalanan Tak Perlu PCR dan Antigen
KAI hingga saat ini masih menerapkan peraturan lama terhadap penumpang yang menggunakan moda transportasi kereta api.
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved