Selasa, 9 September 2025

Kasus Ahok

Pasal 28 ayat 2 UU ITE Dipakai Menjerat Ahok, Ada Keanehan dan Tak Logis

Ahok Tersangka Penistaan Agama. Soal juncto UU ITE Pasal 28 ini, peneliti dari ICJR, Anggara Suwahju, menyatakan itu sebagai keanehan

Editor: Yudie Thirzano
Warta Kota/Faizal Rapsanjani
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak terlalu memusingkan terhadap insiden penolakan saat dirinya hendak mengunjungi warga Jalan Centex, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/11/2016). 

"Jadi, di UU ITE itu fokusnya bukan orangnya, melainkan cara. Karena itulah, rumusan UU ITE lebih 'karet' (mis-interpretasi)," katanya.

Bila itu ingin diperberat dengan UU ITE, Anggara berpendapat seharusnya bukan Ahok yang dijadikan tersangka, melainkan pengunggah video pertama yang diduga berisi penistaan agama.

Video yang dimaksud adalah video sambutan Ahok yang disampaikan saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu. Video tersebut diunggah di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta.

"Harusnya yang menyebarkan video Pemprov ke media sosial itulah yang jadi tersangka," katanya.

Tidak logis

Hal yang sama juga diutarakan oleh Direktur Eksekutif ICT Watch, Donny BU. Ia berpendapat, penggunaan Pasal 28 UU ITE terhadap Ahok tidak logis. Sebab, seperti disinggung di atas, UU ITE fokus kepada prosesnya, bukan orang atau individunya.

"Saya bilang enggak logis, seharusnya yang dikejar Pemprov-nya. Mekanisme (upload video ke YouTube) kan Pemprov-nya. Siapa yang bertanggung jawab, upload, segala macam," kata Donny kepadaKompasTekno.

"Bahwa Ahok Gubernurnya, iya, tetapi ini kan pemeriksanya atas nama Ahok as a person, bukan dia sebagai perwakilan institusi Pemprov," kata Donny.

Donny pun lebih menekankan agar Bareskrim Polri lebih fokus menangani kasus Buni Yani jika ingin menyangkutpautkan dengan UU ITE.

"Yang upload itu Pemprov, lalu yang mengeditnya (transkrip) Buni Yani. Buni Yani-nya kejar dululah," katanya. (Sumber:Tribunnews/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan