Pemblokiran Telegram
Tiga Fakta Pemblokiran Aplikasi Telegram di Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menginstruksikan pemblokiran aplikasi Telegram di Indonesia.
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menginstruksikan pemblokiran aplikasi Telegram di Indonesia.
Pemblokiran ini secara resmi akan diumumkan, Senin (17/7/2017) mendatang.
Dihimpun oleh TribunWow.com, berikut ini fakta-fakta menganai pemblokiran Telegram.
1. Masih bisa digunakan
Hingga berita ini diterbitkan, aplikasi Telegram di perangkat mobile masih dapat digunakan.
Namun, diberitakan di Kompas.com, aplikasi web Telegram tidak bisa diakses melalui koneksi internet sejumlah operator.
Tercatat XL Axiata dan Telkom telah melakukan pemblokiran web Telegram.
Pasalnya, ketika mengakses alamat web.telegram.org, pengunjung web langsung dialihkan ke halaman berisi keterangan pemblokiran.
2. Alasan pemerintah blokir Telegram
Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo) telah mengungkapkan alasannya memblokir layanan chatting Telegram di Indonesia.
Dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (14/7/2017), Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa adanya konten bermuatan radikalisme dan terorisme yang beredar melalui Telegram menjadi alasan aplikasi tersebut diblokir.
“Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” tutur Semuel.
Pemblokiran juga dilakukan pada 11 domain name system (DNS) Telegram, yakni: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.
“Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ucap Semuel.
3. Respon CEO Telegram