KPI Berencana Awasi YouTube, Facebook dan Netflix, Petisi Penolakan Trending di Twitter
KPI Berencana Awasi YouTube, Facebook dan Netflix, Masyarakat Buat Petisi Penolakan
Penulis:
Tiara Shelavie
Editor:
Daryono
KPI Berencana Awasi YouTube, Facebook dan Netflix, Masyarakat Buat Petisi Penolakan
TRIBUNNEWS.COM - Rencana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk tak hanya mengawasi pertelevisian, tapi juga YouTube, Facebook, Netflix dan sejenisnya, rupanya menimbulkan kontroversi.
Beberapa masyarakat bahkan menolak rencana tersebut lewat petisi di Charge.org.
Petisi tersebut berjudul "Tolak KPI Awasi Youtube, Facebook, Netflix!"
Hingga Jumat (9/8/2019) siang, petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 6.119 kali.
Baca: Wapres JK Tanggapi Isu Anggota KPI yang Radikal
Baca: KPU dan Bawaslu Bantah Tudingan PKPI Soal Konspirasi Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu di Papua
Petisi tersebut juga trending di Twitter.
Menurut pembuat petisi "Tolak KPI Awasi Youtube, Facebook, Netflix!," rencana tersebut bermasalah sebab dianggap mencederai mandat berdirinya KPI.
Selain itu, ada alasan lain yang diutaran pembuat petisi yaitu KPI bukanlah lembaga sensor, Netflix dan Youtube menjadi alternatif tontonan masyarakat karena kinerja KPI buruk dalam mengawasi tayangan televisi, dan untuk mengakses Netflix, masyarakat telah membayar sendiri.
Berikut isi lengkap petisi "Tolak KPI Awasi Youtube, Facebook, Netflix!"
Baca: Gerindra Serius Ingin Meminang Gibran, Ketua DPC Solo: Kami akan Hubungi Mas Gibran

1. Mencederai mandat berdirinya KPI.
Menurut Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002, tujuan KPI berdiri adalah untuk mengawasi siaran televisi dan radio yang menggunakan frekuensi publik.
Wewenang KPI hanyalah sebatas mengatur penyiaran televisi dan dalam jangkauan spektrum frekuensi radio, bukan masuk pada wilayah konten dan media digital.
KPI sendiri mengakui hal ini.
(http://www.kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/35109-kpi-tak-melakukan-sensor-dan-pengawasan-media-sosial?start=21&detail5=5386)
2. KPI bukan lembaga sensor.