KPI Berencana Awasi YouTube, Facebook dan Netflix, Petisi Penolakan Trending di Twitter
KPI Berencana Awasi YouTube, Facebook dan Netflix, Masyarakat Buat Petisi Penolakan
Penulis:
Tiara Shelavie
Editor:
Daryono
Dalam Undang-Undang Penyiaran, KPI tidak memiliki kewenangan melakukan sensor terhadap sebuah tayangan dan melarangnya.
KPI hanya berwenang menyusun dan mengawasi pelaksanaan Peraturan dan Pedoman Perilaku penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS).
3. Netflix dan Youtube menjadi alternatif tontonan masyarakat karena kinerja KPI buruk dalam mengawasi tayangan televisi.
KPI tidak pernah menindak tegas televisi yang menayangkan sinetron dengan adegan-adegan konyol dan tidak mendidik, talkshow yang penuh sandiwara dan sensasional, serta komedi yang saling lempar guyonan kasar dan seksis.
Akhirnya, masyarakat mencari tontonan lain di luar televisi yang lebih berkualitas.
Banyaknya orang yang beralih ke konten digital adalah bukti kegagalan KPI menertibkan lembaga penyiaran.
KPI seharusnya mengevaluasi diri.
4. Masyarakat membayar untuk mengakses Netflix.
Artinya, Netflix adalah barang konsumsi yang bebas digunakan oleh konsumen yang membayar.
KPI sebagai lembaga negara tidak perlu mencampuri terlalu dalam pilihan personal warga negaranya.
Rencana KPI mengawasi konten YouTube, Facebook, Netflix, atau sejenisnya jelas bermasalah dan harus ditolak.
KPI sebaiknya memperbaiki kinerjanya untuk menertibkan tayangan-tayangan televisi agar lebih berkualitas, bukan memaksa untuk memperlebar kewenangan dengan rekam jejak yang mengecewakan.
Selain itu, pemerintah juga perlu membuat program-program penguatan literasi media.
Hal itu akan memberikan solusi konkret dan berorientasi jangka panjang kepada publik.