Cara Cek HP Resmi atau BM di imei.kemenperin.go.id: IMEI Tak Terdaftar, HP Akan Diblokir April 2020
Simak cara cek apakah IMEI HP-mu terdaftar di situs imei.kemenperin.go.id. Bila tidak terdaftar, HP-mu ilegal alias BM akan diblokir per April 2020.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Miftah
IMEI digunakan oleh jaringan GSM untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi yang mencoba tersambung dengan jaringan tersebut.
IMEI lantas didaftarkan ke Kemenperin saat ponsel hendak dijual di Indonesia dan dikumpulkan di database.
Nah, database inilah yang menjadi patokan apakan IMEI ponsel kita terdaftar atau tidak.
Berikut cara cek IMEI di ponsel dan situs Kemenperin:
1. Cara cek IMEI di ponsel
Cara mudah cek IMEI di ponsel, ketik *#06# pada ponsel.
Cara ini berlaku untuk semua jenis dan merek ponsel, termasuk iPhone, Vivo, Xiaomi, Samsung, Oppo, Nokia, dan lainnya.

Bisa juga dengan masuk ke bagian setting (pengaturan).
IMEI biasanya tertera di bagian About Phone (Tentang Ponsel).
2. Akses ke situs imei.kemenperin.go.id
Kemenperin telah mempersiapkan situs untuk keperluan pengecekan status IMEI.
Anda bisa langsung masuk ke situs imei.kemenperin.go.id atau klik link di bawah ini.
3. Masukkan nomor IMEI ke dalam kolom yang telah tersedia, lalu klik tanda Search.

Bila ponselmu asli alias resmi, maka muncul tulisan IMEI terdaftar di database Kemenperin.

Begitu juga sebaliknya.

Selamat mencoba.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)