Minggu, 24 Agustus 2025

Mulai 18 April Pemerintah Akan Blokir HP BM, Bagaimana Nasib Ponsel Black Market yang Sudah Dipakai?

HP Black Market (BM) mulai 18 April 2020 mendatang akan diblokir oleh pemerintah, masyarakat diminta agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI ponsel

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Pixabay.com/Bru-nO
Ilustrasi - Mulai 18 April Pemerintah Akan Blokir HP BM, Bagaimana dengan Ponsel Black Market yang Sudah Dipakai 

3. Anda bisa melanjutkan masuk ke halaman Kemenperin untuk mengetahui status ponsel.

Selain itu, nomor IMEI ponsel bisa dilihat pada dus.

Cara Cek IMEI terdaftar di Kemenperin:

1. Masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak, akses halaman kemenperin.go.id/imei.

2. Masukkan IMEI ponsel

3. Tekan tombol pencarian

Jika IMEI terdaftar, maka akan muncul teks jika ponsel sudah terdaftar di Kemenperin.

Sementara, jika keterangan nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin, berarti ponsel tersebut tidak terdaftar dalam data base alian black market.

(Tribunnews.com/Fajar) (Kompas.com/Yudha Pratomo/Conney Stephanie)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan