Hati-hati Gunakan Aplikasi Zoom, Kemenhan: Tidak Terjamin Keamanannya
Data pengguna aplikasi video konferensi Zoom dikabarkan tekah diperjualbelikan hacker di Dark Web.
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran nomor: SE/57/IV/2020 yang isinya melarang penggunaan aplikasi teleconference zoom di lingkungannya terkait pengamanan informasi data.
Tiga hal yang menjadi dasar pelarangan tersebut dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenhan Laksamana Madya TNI Agus Setiadji dan bercap resmi Kemenhan tertanggal 21 April 2020 tersebut.
Pertama adalah Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pengamanan Informasi di lingkungan Kementerian Pertahanan RI dan TNI (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1630).
Kedua adalah Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 314).
Ketiga adalah Pertimbangan Pimpinan Kementerian Pertahanan terkait dengan Keamanan dan Pengamanan Informasi.
Baca: Ramadan di Masjid Agung Al Azhar, Ada Tausiah Online Ustaz Abdul Somad dan Kajian Via Podcast
Kasatker atau Kasubsatker di Lingkungan Kemenhan kemudian melarang melaksanakan video conference pada masing-masing jajarannya.
Larangan didasari, tidak adanya jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi zoom karena aplikasi tersebut bersifar terbuka.
Baca: Masker untuk Cegah Virus Corona Buatan Indonesia Bisa Dicuci 30 Kali
Selain itu adanya duplikasi tradfic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi zoom ke server yang berada di negara lain yang mengakibatkan pembicaraan dapat dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.
Baca: Intip Serunya Suasana Ramadan di Kediaman Zee Zee Shahab
Berdasarkan hasil analisa dan riset dalam beberapa kasus penggunaan aplikasi zoom ditemukan adanya kebocoran data yang telah diakui dan belum bisa diantisipasi secara tepat oleh pihak vendor zoom.
Satker jajaran Kemenhan, jika ingin menggunakan sarana video conference agar berkordinasi dengan Pusdatin Kemenhan.Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antarlembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak juga mengonfirmasi kebenaran surat edaran tersebut.
"Betul," kata Dahnil saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (23/4/2020).
Surat terkait larangan ini juga ditembuskan kepada Menhan Prabowo Subianto dan Wamenhan Sakti Wahyu Trenggono.
Mengutip dari laman situs Indenpendent pada Kamis (16/4) lalu, perusahaan keamanan Online Cyble menemukan adanya 500 ribu data Zoom yang telah bocor.
Data pengguna aplikasi video konferensi Zoom dikabarkan tekah diperjualbelikan hacker di Dark Web.
Dark Web sendiri merupakan bagian tersembunyi dari internet, yang memerlukan rangkaian software khusus agar dapat mengaksesnya.