Rabu, 13 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2020

Menemukan Konten Hoaks Pilkada 2020? Laporkan Saja Lewat WhatsApp, Begini Caranya

Untuk memudahkan masyarakat melaporkan pelanggaran konten internet terkait Pilkada 2020, Bawaslu bekerja dan WhatsApp untuk meluncurkan chatbot resmi

Editor: Tiara Shelavie
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada. Menemukan Konten Hoaks Pilkada 2020? Laporkan Saja Lewat WhatsApp, Begini Caranya 

TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan digelar besok, Rabu (9/12/2020). Pilkada akan digelar serentak di 270 kabupaten atau kota.

Untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan pelanggaran konten internet terkait Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan WhatsApp untuk meluncurkan chatbot resmi.

Chatbot Bawaslu bisa diakses melalui nomor +6281114141414.

Nantinya, di bawah nomor kontak akan muncul lencana hijau, penanda chatbot tersebut resmi.

Chatbot resmi Bawaslu dibuat menggunakan fitur WhatsApp Business API.

Melalui chatbot ini, masyarakat dan staf Bawaslu bisa dengan mudah melaporkan pelanggaran konten internet terkait kampanye Pilkada 2020.

Laporan tersebut nantinya akan dikaji dan diteruskan kepada Facebook agar konten tersebut diturunkan atau dihapus.

"Kami berharap chatbot ini dapat mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memastikan Pilkada 2020 berjalan aman, damai, dan adil," jelas Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Selasa (8/12/2020).

WhatsApp mengatakan, kolaborasi ini sejalan dengan komitmen WhatsApp untuk mendukung pemerintah Indonesia dalam menjaga integritas Pilkada 2020.

"Fitur WhatsApp Business API memungkinkan perusahaan skala menengah hingga besar atau badan pemerintah untuk mengelola komunikasi mereka dengan publik secara lebih efisien. Sistem otomatis dapat digunakan untuk membalas pesan atau pertanyaan yang masuk dalam jumlah besar," jelas Direktur Komunikasi WhatsApp Asia Pasific, Sravanthi Dev.

Sebelumnya, menurut Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, Facebook memang menjadi media sosial paling banyak dipilih oleh pasangan calon (paslon) untuk kampanye daring.

"Facebook paling banyak. Mungkin dianggap paling mudah dan paling sering diakses oleh masyarakat," kata Ilham dalam diskusi virtual, Rabu (21/10/2020).

Hingga 16 Oktober 2020, ada 4.310 akun Facebook yang didaftarkan untuk kampanye paslon, berdasarkan data yang dihimpun KPU RI.

Jika dipersentasekan, jumlah tersebut mencapai 68 persen dari total akun medsos yang didaftarkan untuk kampanye.

Platform favorit kampanye kedua masih dari perusahaan Facebook Inc, yakni Instagram.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan