Rabu, 13 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2020

Menemukan Konten Hoaks Pilkada 2020? Laporkan Saja Lewat WhatsApp, Begini Caranya

Untuk memudahkan masyarakat melaporkan pelanggaran konten internet terkait Pilkada 2020, Bawaslu bekerja dan WhatsApp untuk meluncurkan chatbot resmi

Editor: Tiara Shelavie
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada. Menemukan Konten Hoaks Pilkada 2020? Laporkan Saja Lewat WhatsApp, Begini Caranya 

Di periode yang sama, ada 1.113 akun Instagram yang didaftarkan paslon, kira-kira mencapai 18 persen dari total akun yang didaftarkan.

KPU juga mencatat sejumlah grup publik, terdiri dari 236 Facebook Fanpage (4 persen), 120 situs resmi (2 persen), 42 WhatsApp Group (0,7 persen), 2 blogsppot (0,05 persen), 9 e-mail resmi (0,1 persen), dan 24 grup publik lainnya (0,4 persen).

KPU mengatakan hingga bulan Oktober 2020, total ada 6.375 akun media sosial yang didaftarkan paslon ke KPU.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Konten Hoaks Pilkada 2020 Bisa Dilaporkan Lewat WhatsApp, Begini Caranya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan