Minggu, 31 Agustus 2025

Tanggapan Indosat dan XL Axiata Setelah Voucher dan Kartu Perdana Dipajaki Mulai 1 Februari 2021

Kementerian Keuangan akan memungut pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucher

Editor: Choirul Arifin
Kompas.com
Kementerian Keuangan akan memungut pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucher mulai 1 Februari 2021. 

“Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur),” tambah Hestu dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).

Sementara itu, untuk voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucer itu sendiri.

Hal ini lantaran voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan