Tanggapan Indosat dan XL Axiata Setelah Voucher dan Kartu Perdana Dipajaki Mulai 1 Februari 2021
Kementerian Keuangan akan memungut pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucher
Editor:
Choirul Arifin
“Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur),” tambah Hestu dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).
Sementara itu, untuk voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucer itu sendiri.
Hal ini lantaran voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.