CARA Daftar Aplikasi PeduliLindungi yang Jadi Syarat Perjalanan Mulai Hari Ini
Cara mendaftar di aplikasi PeduliLindungi yang digunakan sebagai syarat perjalanan di semua moda transportasi mulai Sabtu (28/8/2021) hari ini.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan telah mendukung penuh diterapkannya aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan di semua moda transportasi.
Baik itu moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Penerapan aplikasi PeduliLindungi ini akan serentak dilakukan mulai Sabtu (28/8/2021) hari ini.
Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, sektor transportasi adalah salah satu sektor yang penting.
Baca juga: Luhut: Disiplin Prokes dan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Strategi Utama Hidup dengan Covid-19
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Seluruh Moda Transportasi Mulai Besok, Simak Cara Daftarnya
Pasalnya berguna untuk mengatur mobilitas dan menjadi filter untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi diharapkan bisa membantu untuk mengelola mobilitas di tengah pandemi.
"Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19."
"Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19."
"Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik," kata Budi dilansir laman resmi dephub.go.id.

Baca juga: Download Sertifikat Vaksin Covid-19 dan Cek Status Vaksinasi di PeduliLindungi, Cukup Siapkan KTP
Perlu Adanya Sosialisasi ke Masyarakat
Lebih lanjut Budi menuturkan pihaknya telah memberikan instruksi kepada para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturan terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat moda transportasi.
Selain itu, Budi juga telah meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi, untuk mempersiapkan diri.
Baik mempersiapkan secara sistem maupun secara prosedurnya, agar nantinya penerapan aplikasi PeduliLindungi ini bisa berjalan dengan baik.
Tak hanya persiapan dari segi teknis saja, Budi juga meminta agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat tidak merasa bingung dengan diterapkannya aturan baru ini.
Baca juga: Mulai 28 Agustus 2021, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Memiliki Aplikasi PeduliLindungi
"Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini."
"Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini," ujar Budi.
Perlu diketahui aplikasi PeduliLindungi memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
- Membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana.
- Meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi.
- Terjamin keamanannya untuk mengindari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen).
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Moda Transportasi Mulai 28 Agustus 2021
Cara Mendownload dan Mendaftar di Aplikasi PeduliLindungi
1. Download aplikasi PeduliLindungi melalui PlayStore
2.Kklik “Masuk” dan setujui kebijakan privasi yang diberikan
3. Klik “Daftar” apabila belum memiliki akun dan ikuti proses pendaftaran sampai selesai
4. Apabila sudah memiliki akun, maka isi Alamat Email atau nomor telepon untuk login, lalu klik “Masuk”
5. Selanjutnya akan muncul permintaan verifikasi yang dikirim ke email atau nomor telepon
6. Masukkan kode verifikasi selanjutnya berikan perizinan aplikasi untuk mengakses lokasi, akses penyimpanan foto media dan file, serta kamera
Baca juga: CARA Download Sertifikat Vaksin Covid-19 dan Cek Status Vaksinasi di PeduliLindungi, Siapkan KTP
Cara Download Sertifikat Vaksin di Aplikasi
1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App store;
2. Klik login jika sudah mempunyai akun;
3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;
4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;
5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;
6. Klik "Paspor Digital";
7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;
8. Pilih sertifikat vaksin;
9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
10. Jika sudah selesai, keluar dari akun.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Widya Lisfianti)(Kompas.com/Maya Citra Rosa)