Kamis, 11 September 2025

Tren NFT

Selain Berbahaya, Ada Ancaman Pidana Jika Anda Nekat Jual Foto KTP di NFT

Kementerian Dalam Negeri menyatakan ada ancaman pidana buat warga negara Indonesia yang nekat menjual foto KTP dirinya di non fungible token (NFT).  

Editor: Choirul Arifin
Istimewa
Ghozali, mahasiswa animasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Dian Nuswantoro, Semarang, ramai dibicarakan di media sosial setelah swafotonya dalam bentuk NFT (non-fungible token) terjual hingga belasan miliar. 

Pasal 96A Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selain melanggar ketentuan perundang-undangan, Zudan juga menyayangkan tindakan masyarakat yang memfoto kemudian menjual data pribadinya sebagai NFT.

Masyarakat harus sadar pentingnya data pribadi Menurutnya, bisnis digital, termasuk NFT, harus disikapi secara positif dan bijaksana oleh masyarakat.

Zudan mengimbau, seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran pentingnya kerahasiaan data pribadi.

“Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat harus terus dilakukan agar masyarakat tidak mudah menampilkan data pribadi di berbagai media, baik online atau pun offline, apalagi menjualnya," tegasnya.

Laporan Reporter: Luthfia Ayu Azanella l Sumber: Kompas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan