Sabtu, 16 Agustus 2025

Twitter Gugat Aturan Pemerintah Jerman tentang Ujaran Kebencian dan Wajib Lapor Online

Twitter menggugat aturan tentang ujaran kebencian yang diperluas di Jerman.

Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Choirul Arifin
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Twitter menggugat aturan tentang ujaran kebencian yang diperluas di Jerman. Di aturan tersebut, Pemerintah Jerman mewajibkan perusahaan media sosial memblokir atau menghapus konten kriminal dengan cepat dan melaporkan pelanggaran kriminal sangat serius kepada pihak berwenang.

Dikutip dari Reuters.com, Selasa (01/02/2022), Twitter mendaftarkan gugatan atas aturan tersebut ke Pegadilan Administrasi di Cologne, Jerman.

Menurut Twitter, aturan tersebut memungkinkan data penggunanya diserahkan ke penegak hukum, bahkan sebelum adanya keputusan yang jelas apakah akun tersebut melakukan pelanggaran kriminal atau tidak.

Gugatan serupa juga diajukan oleh Facebook (FB.O) dan Google Alphabet (GOOGL.O). Kedua perusahaan ini mengajukan gugatan pada musim panas lalu.

Juru Bicara Twitter mengungkapkan keprihatinan atas undang-undang tersebut yang dinilai dapat memberikan pelanggaran secara signifikan terhadap hak-hak dasar warga negara.

Baca juga: Mantan CEO Twitter Sindir Kegagalan Proyek Cryptocurrency Mark Zukerberg

"Secara khusus, kami prihatin bahwa kewajiban untuk secara proaktif berbagi data pengguna dengan penegak hukum memaksa perusahaan swasta berperan sebagai jaksa dengan melaporkan pengguna ke penegak hukum bahkan ketika tidak ada perilaku ilegal," ujar juru bicara Twitter.

Jerman memberlakukan undang-undang anti ujaran kebencian sejak 2018 yang membuat jejaring sosial online seperti YouTube, Facebook dan Twitter bertanggung jawab untuk mengawasi dan menghapus konten yang dinilai melanggar.

Baca juga: Ekspansi, Twitter Rekrut 50 Insinyur Baru untuk Penempatan di Singapura

Undang-undang ini juga mengharuskan jejaring sosial  mempublikasikan laporan reguler tentang kepatuhan mereka.

Namun UU tersebut mendapat kritik secara luas karena dinilai tidak efektif dan pada bulan Mei, Parlemen Jerman mengesahkan undang-undang untuk memperkuat dan memperluas penerapannya.

Baca juga: Picu Putrinya Kecanduan Lalu Bunuh Diri, Meta, Induk Perusahaan Facebook Digugat Emak-emak di AS

Peraturan ini dimaksudkan untuk membantu penegak hukum Jerman menindak ekstremisme sayap kanan dan berbagai ujaran kebencian di ranah online dengan lebih baik.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan