Migrasi TV Digital
Perbedaan TV Analog dan TV Digital, Berikut Cara Mengubah Siaran Analog Menjadi Siaran Digital
Berikut ini perbedaan TV Analog dan TV Digital, Kemenkominfo akan melakukan ASO secara bertahap, tahap pertama akan dilakukan pada 30 April 2022.
Penulis:
Adya Ninggar P
Editor:
Tiara Shelavie
STB ini tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi UHF-VHF.
Jadi cukup tambahkan STB di tv analag, maka masyarakat sudah bisa menikmati siaran digital.
Sementara, DVB-T2 adalah jenis sinyal digital yang dibaca dan diterjemahkan oleh Set Top Box (STB) atau perangkat penerima TV digital DVB-T2.
Sesuai ketetapan, Indonesia memakai sinyal digital DVB-T2 dalam penyiaran.
Penyiaran televisi bisa dilakukan melalui kabel, satelit ataupun internet.
STB yang digunakan juga berbeda-beda seperti, STB DVB-C (Cable), DVB-S (Satellite), DVB-IPTV (Internet Protocol TV).
Sementara, pada penyiaran digital digunakan STB DVB-T2.
Jadi pastikan Set Top Box Anda berlogo DVB-T2.
Dan jika membeli TV Digital, pastikan TV tersebut bersertifikasi DVB-T2.
Cara Cek TV Sudah Digital atau Belum
Berikut ini cara cek TV sudah digital atau belum yang dikutip dari indonesiabaik.id:
- Akses siarandigital.kominfo.go.id
- Klik menu “Perangkat TV Digital”
- Pada menu "Pilih Kategori" pilih “Televisi”
- Isi merek televisi beserta Model/Type-nya