Minggu, 24 Agustus 2025

Facebook, Instagram dan WhatsApp Terancam Diblokir Kemkominfo

Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan, perusahaan internet dan aplikasi ini wajib mendaftarkan layanan mereka melalui sistem perizinan

Penulis: Hari Darmawan
Tribunnews/Dennis
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Platform media sosial seperti Facebook, WhatsApp dan Instagram disebut masuk dalam daftar pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Platform media sosial seperti Facebook, WhatsApp dan Instagram disebut masuk dalam daftar pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Hal ini terkait adanya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No 3 Tahun 2022 mengenai tanggal efektif pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat yang diterbitkan 14 Juni 2022.

Penyelenggara Sistem Elektronik atau (PSE) dalam surat edaran tersebut merupakan perusahan internet dan aplikasi digital yang menghadirkan layanan dengan kemampuan mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan dan menyebarkan informasi elektronik.

Baca juga: WhatsApp hingga Instagram Berpotensi Diblokir, Ini Penjelasan dari Kominfo

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, perusahaan internet dan aplikasi ini wajib mendaftarkan layanan mereka melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko.

“Para perusahaan internet dan aplikasi ini wajib melakukan pendaftaran, dan apabila tidak mendaftar maka akan dilakukan pemblokiran,” ujar Dedy saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).

Dedy juga menjelaskan, bila tidak memiliki sistem pendaftaran maka PSE ini akan beroperasi di Indonesia tanpa adanya pengawasan.

“Kemudian juga PSE ini tanpa adanya koordinasi, tanpa adanya pencatatan, dan lainnya,” kata Dedy.

Ia juga mengatakan, baik PSE asing dan domestik yang tidak mendaftar akan terkena blokir. Namun, Kemkominfo terbuka untuk menormalisasi akses layanan apabila terblokir dengan memenuhi syarat yang diminta.

Beberapa PSE lingkup privat yang belum mendaftar saat ini, lanjut Dedy, sedang dalam proses menyiapkan pendaftaran. 

Kominfo tetap menjalin komunikasi dengan nama-nama perusahaan tadi, membantu mereka untuk bisa mematuhi peraturan di Indonesia.

Baca juga: Kenapa Google, Facebook, WhatsApp, dan Instagram Berpotensi Diblokir Kominfo 20 Juli 2022?

Sebagai informasi, Facebook, WhatsApp dan Instagram termasuk ke dalam PSE asing yang diwajibkan untuk mendaftar izin di Indonesia.

Ketiga perusahaan tersebut termasuk layanan yang mengumpulkan, mengolah dan menghadirkan informasi berbasis elektronik.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan